Geruduk Kejari Kota Kupang, Aliansi Peduli Kemanusiaan Minta JPU Banding Putusan Marten Konay Cs

Kakak kandung almarhum Roy Bolle, Sepriana Bolle membacakan pernyataan sikap keluarga untuk Kejari Kota Kupang / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Aliansi Peduli Kemanusiaan kembali menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 16 April 2024.

Dalam Aksi ke-20 mengawal kasus pembunuhan Roy Bolle dengan terdakwa Marten Konay Cs ini, Aliansi Peduli Kemanusiaan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut untuk mengambil langkah hukum banding terhadap putusan majelis hakim yang telah dijatuhkan pada para terdakwa pada 4 April 2024 lalu.

AliaMassa juga membawa serta keranda mayat sebagai simbol matinya keadilan di Kota Kupang.

Baca jugaSidang Pembacaan Putusan Kasus Pembunuhan Roy Bolle, Keluarga Korban Harap Jaksa Ajukan Banding

Aliansi Peduli Kemanusiaan yang terdiri dari BEM Nusantara NTT, PMKRI, keluarga dan sahabat almarhum Roy Bolle menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus yang terjadi pada 15 September 2023 lalu terlampau rendah.

Aliansi meminta jaksa menggunakan moral dan hati nurani dalam menangani kasus ini. “Penegakan hukum yang sejauh ini terjadi sangatlah tidak berprikemanusiaan dan keadilan,” tegas koordinator aksi, Hemax Herewila dalam orasinya.

Untuk itu, Aliansi Peduli Kemanusiaan menuntut rasa keadilan bagi keluarga almarhum Roy Bolle dari jaksa. “JPU harus gunakan hak untuk mengambil langkah hukum banding terhadap putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman hanya satu tahun, jelas ini tidak sampai dua per tiga tuntutan JPU,” ujar orator.

Baca jugaDikeroyok Oknum Polisi, Koorda BEM Nus NTT Lapor ke Polda dan Polres Kupang Kota

Aliansi juga menyebut, putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negara ini terutama di NTT.

Dalam aksinya, kakak kandung almarhum Roy Bolle, Sepriana Bolle juga membacakan pernyataan sikap dari keluarga yang juga menuntut JPU untuk mengambil langkah banding.

“Jika tidak mengindahkan permohonan kami, maka kami akan mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTT untuk menindaklanjuti dan menangani kasus ini,” ujarnya.

Baca jugaKoorda BEM Nus NTT Dikeroyok Polisi Saat Aksi di PN Kupang

Sementara itu, kuasa hukum keluarga almarhum Roy Bolle, Paul Bethan, mengatakan, jangka waktu bagi jaksa untuk menimbang dan mempelajari putusan untuk mengambil langkah banding sudah cukup lama.

“Kami berharap paling lama dua hari kedepan jaksa sudah bisa mengambil langkah untuk banding terhadap putusan,” katanya usai beraudiens dengan JPU.

Diketahui, para terdakwa hanya dijatuhi hukuman dibawah dari tuntutan JPU. Empat dari enam terdakwa orang divonis satu tahun hukuman kurungan penjara, diantaranya, Marten Konay, Donny Konay, Stevy Konay dan Ruben Logo.

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Maryanto Labura divonis enam tahun penjara dan Mateos Alang dengan sembilan tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut hanya separuh dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan tuntutan masing-masing, empat terdakwa di tuntut dengan hukuman dua tahun pidana penjara, diantaranya, Marten Konay, Stevi Konay, Donny Konay dan Ruben Logo. Sementara, terdakwa Maryanto Labura 12 tahun sedangkan Mateos Alang 14 tahun pidana penjara.♦gor

Baca jugaDikeroyok Oknum Polisi, Koorda BEM Nus NTT Lapor ke Polda dan Polres Kupang Kota