EXPONTT.COM, KUPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menyatakan tidak akan mengambil langkah hukum banding terhadap kasus pembunuhan Roy Bolle dengan terdakwa Marten Konay Cs.
Hal tersebut disampaikan pihak Kejari Kota Kupang dihadapan massa Aliansi Peduli Kemanusiaan yang berudensi pada Jumat, 19 April 2024.
Massa aliansi yang menggelar aksi sejak pukul 10.30 WITA menggelar aksi di depan Kejari Kota Kupang berorasi dan menuntut jaksa mengambil langkah hukum banding atas kasus pembunuhan Roy Bolle.
Baca juga: Geruduk Kejari Kota Kupang, Aliansi Peduli Kemanusiaan Minta JPU Banding Putusan Marten Konay Cs
Dalam orasinya, Aliansi Peduli Kemanusiaan yang merupakan gabungan dari massa BEM Nusantara, Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID), Himpunan Mahasiswa Timor Politani dan Ikatan Pelajar Mahasiswa Ende (Ipelmen) Kupang ini menuntut keadilan untuk keluarga Almarhum Roy Bolle.
Berikut poin tuntutan Aliansi Peduli Kemanusiaan kepada Kejari Kota Kupang:
“1. Rindaya Sitompul dan Nelson Tahik CS harus menggunakan hak Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Marten Konay, Dony Konay, Stevy Konay, Ruben Logo, Maryanto Labura yaitu hanya satu tahun pidana penjara (tidak sampai dua pertiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu dua tahun penjara)
2. Ada nyawa yang melayang, Jaksa jangan jadi penghalang!
3. Kedepankan Hati Nurani dan Moral Jaksa Penuntut umum!”
Baca juga: Bank NTT dan RSUP dr Ben Mboi Kupang Jalin Kerja Sama Bisnis Aplikasi SIMRS Transmedic
Setelah kurang lebih berorasi satu jam, Kejari Kota Kupang meminta beraudiens dengan massa aliansi dan keluarga almarhum Roy Bolle dan kuasa hukum keluarga korban.
Dalam kesempatannya, Kejari Kota Kupang menyatakan pihaknya tidak akan mengambil langkah hukum banding terkait kasus yang telah diputus pada 4 April 2024 lalu itu.
Dirinya menjelaskan, keputusan Kejari Kota Kupang untuk tidak akan banding tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan pimpinan.
Baca juga: Bildad Thonak Hingga Robert Fanggidae, Ini 7 Balon Wali Kota Kupang Masuk Daftar PDI Perjuangan
Terkait pernyataan Kejari Kota Kupang itu, Aliansi Peduli Kemanusiaan menyebut Kejari Kota Kupang Konyol. “Jaksa menyatakan terdakwa sudah menerima vonis satu tahun penjara, karena itu, jaksa tidak melakukan banding. Ini konyol,” jelas Koordinator Aksi, Hemax Rihi Herewila saat diwawancarai usai beraudiens dengan Kejari Kota Kupang.
Sikap kejari juga membuat Aliansi Peduli Kemanusiaan mempertanyakan keberpihakan jaksa terhadap korban. “Ini janggal, bagaimana mungkin jaksa berpatokan pada terdakwa, padahal mereka adalah pengacara korban dalam kasus ini,” jelasnya.
Hemax menyebut massa aliansi akan kembali datang untuk menggelar aksi dalam waktu kedepan sampai tuntutan mereka dipenuhi. “Kami akan datang kembali dengan massa yang lebih masif dan komprehensif,” tegasnya.
Baca juga: PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana TI, Bisnis dan Manajemen
Hemax menyebut, Aliansi tidak menerima putusan majelis hakim yang hanya satu tahun kepada terdakwa Marten Konay yang dipercaya sebagai aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Roy Bolle.
“Biang kerok pembunuhan ini hanya divonis satu tahun penjara. Dipotong massa tahanan berarti hukumannya tinggal berapa bulan saja. Lebih baik bebaskan saja sekalian,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Almarhum Roy Bolle, Petrus John Fernandez, mengatakan jaksa seharusnya bisa mengakomodir ketidakpuasan keluarga korban.
Dirinya mengaku miris dengan jawaban jaksa yang menyebut tidak melakukan banding karena terdakwa menerima vonis hakim. “Upaya banding adalah hak jaksa dan terdakwa ketika tidak puas dengan putusan hakim. Jaksa yang merupakan representatif dari korban seharusnya juga bisa melihat ketidakpuasan keluarga korban, jangan hanya mempertimbangkan terdakwa,” jelas John.♦gor
Baca juga: Pilkada Kota Kupang: Jonas Salean Ajak PDI Perjuangan Koalisi?