EXPONTT.COM, KUPANG – Massa Aliansi Peduli Kemanusiaan kembali menggelar aksi dalam rangkaian mengawal kasus pembunuhan Roy Bolle dengan terdakwa Marten Konay Cs
Aksi digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 22 April 2024 itu, massa Aliansi Peduli Kemanusiaan yang merupakan gabungan dari BEM Nusantara, Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID), Himpunan Mahasiswa Timor Politani dan Ikatan Pelajar Mahasiswa Ende (Ipelmen) Kupang ini menuntut keadilan untuk keluarga Almarhum Roy Bolle.
Nampak pula puluhan aparat kepolisian menjaga kantor Kejari Kota Kupang.
Baca juga: Pemkot Kupang Kembali Gelar Lomba Paduan Suara Tingkat SD dan SMP 2024, Diikuti 168 Sekolah
Aliansi Peduli Kemanusiaan menuntut agar Kejari Kota Kupang untuk mengambil langkah hukum banding terhadap putusan majelis hakim terhadap kasus dengan sembilan orang terdakwa.
Menurut aliansi, putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa tidak memberikan rasa keadilan kepada keluarga almarhum Roy Bolle. Aliansi juga menduga jaksa telah bersekongkol dengan terdakwa pembunuhan dalam kasus ini. “Jaksa seperti mafia,” kata orator.
Menurut aliansi, tidak ada alasan jaksa untuk tidak melakukan banding putusan kasus yang terjadi pada, 15 September 2023 ini.
Baca juga: PT. Flobamora, Sudah Tiga Bulan Tidak Bayar Gaji Karyawan, Pengurusnya Sudah Habis
Setelah kurang lebih dua jam massa berorasi, Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, GD Sugiarta keluar dari kantor dan berbicara kepada massa aliansi. Dalam kesempatannya, dirinya menegaskan tidak akan mengambil langkah hukum banding terhadap putusan dengan alasan kadaluarsa atau waktu untuk mengajukan banding sudah selesai. Usai menyampaikan hal tersebut dirinya langsung kembali masuk ke dalam kantor.
Hingga berita ini diterbitkan, massa Aliansi Peduli Kemanusiaan masih menduduki depan Kantor Kejari Kota Kupang. Sambil berorasi, massa juga membakar ban.
Sebelumnya, jaksa telah menyatakan tidak akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim kepada Marten Konay Cs. Sebelumnya, empat dari enam terdakwa orang divonis satu tahun hukuman kurungan penjara, diantaranya, Marten Konay, Donny Konay, Stevy Konay dan Ruben Logo. Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Maryanto Labura divonis enam tahun penjara dan Mateos Alang yang melakukan penikaman terhadap Roy Herman Bolle divonis dengan hukuman sembilan tahun penjara.♦gor