EXPONTT.COM – Wakil Bupati Flores Timur 2017-2022, Agus Payong Boli secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur.
Agus Boli baru ini ditetapkan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Cabang Kejari Flores Timur di Waiwerang pada Selasa, 7 Mei 2024.
Politikus Partai Gerindra ini ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang Nomor: PRINT-23/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 7 Mei 2024.
Baca juga: George Hadjoh Banyak Belajar dari Viktor Laiskodat
Kepala Cabang Kejari Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, SH.,MH., dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Agus Boli sebagai saksi.
“Saksi APB tidak datang dan meminta untuk pemeriksaan tersebut dapat ditunda terlebih dahulu dengan alasan saksi sedang ada kegiatan di luar Kota Larantuka,” ungkap Kacabjari mengutip penatimor.com.
Lebih lanjut, Gede Indra menjelaskan, tim penyidik melakukan ekspose perkara dan menetapkan APB sebagai tersangka karena telah mempunyai dua alat bukti yang cukup dan berdasarkan laporan hasil audit.
Baca juga:Pilkada Kota Kupang: PKB dan NasDem Koalisi yang Klop
Dijelaskan, dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara/daerah terkait tindak pidana korupsi ini yang dibuat oleh tim audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023 terhadap pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa yang termuat dalam Dokumen APBDes tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp 653.679.215,81.
Serta dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 10/Pid.Sus.TPK/2024/PT Kpg tanggal 2 April 2024 atas nama Yohanes Pehan Gelar dan Nomor: 11/Pid.SusTPK/2024/PT Kpg. tanggal 2 April 2024 atas nama Yuvinianus Gelang Makin.
Agus Payo Boli, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 i Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Baca juga:Bildad Thonak Fokus ke Pembukaan Lapangan Kerja dan Ekonomi Kreatif Kaum Milenial
Sebelumnya, kasus ini bermula pada tahun 2018 dan 2019. Pada tahun tersebut telah terjadi kegiatan pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) pada 44 desa di Kabupaten Flores Timur, dimana kegiatan pengadaan tersebut dilakukan di desa berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh CV. Rajawali dan CV. Bunda Sakti sejumlah Rp 35.000.000, dan dilaksanakan oleh CV. Rajawali dengan Direktur Thomas Libu, Kuasa Direktur CV. Rajawali Yohanes Pehan Gelar alias Yonas, dan CV. Bunda Sakti dengan Direktur Martinus Ike, yang mana ketiganya adalah saudara kandung dari APB selaku Wakil Bupati Flores Timur periode tahun 2017 – 2022.
Kegiatan pada 44 desa tersebut dilaksanakan oleh Yuvinianus Gelang Makin alias Yuven dan Darius No Boli dengan anggaran di tiap desa senilai Rp 35.000.000.
Sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah didakwa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 12 Februari 2024 atas nama Yohanes Pehan Gelar dan Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 12 Februari 2024 atas nama Yuvinianus Gelang Makin.(*)
Baca juga:Pertumbuhan Ekonomi NTT Triwulan I 2024 yang Paling Rendah Se-Bali Nusra