Kasasi Ditolak, Ahli Waris Alm Niko Bessie Ajukan Eksekusi Lahan di Mokdale-Rote Ndao

Putusan MA tolak permohonan Matheos Bessi dan Yudith Bessi / foto: istimewa

EXPONTT.COM, ROTE NDAO – Ahli waris serta keluarga Almarhum Nikodemus Paulus Bessie Cs akan segera memenuhi persyaratan untuk dilakukan eksekusi terhadap lahan sengketa yang menjadi hak dari pada almarhum ahli waris Nikodemus Paulus Bessi yang terletak di Kelurahan Mokdale Kecamatan Lobalain,Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal tersebut menyusul putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dalam perkara 346k/PDT/2014 yang telah memenangkan ahli waris dan keluarga Almarhum Nikodemus Paulus Bessie Cs.

Salah seorang ahli waris, Bambang Paulus Bessi mengatakan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 346/PDT/2014 tanggal 7 Juli 2014, dengan pemohon Matheos Bessi Cs, melawan Nikodemus Paulus Bessi selaku termohon, MA memutus menolak permohonan kasasi dari Matheos Bessi dan Yedit Bessi.

Baca juga: Pemilik Warung Ratu Sari Ungkap Cara Oknum Bapenda Kota Kupang Gelapkan Setoran Pajak

Diketahui terdapat tiga obyek yang disengketakan dalam kasus tersebut, antara lain, daerah Singalan dengan luas tanah 1.875 meter persegi, lokasi kedua terletal di Lekioen dengan luas tanah 5.300 meter persegi dan lahan yang ketiga terletak dijalan Jalan Abri Seluas 10.365 meter persegi.

“Total keseluruhan luas tanah yang kembali menjadi hak berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung, seluas 17.540 meter persegi dan seluruhnya berada di Kelurahan Mokdale Kecamatan Lobalain,” ungkap Bambang.

“Atas dasar itulah saat ini kami sudah mengagendakan untuk selanjutnya memenuhi semua syarat guna dilakukan eksekusi. Sudah terlalu lama sejak kasus ini di putuskan oleh MA dan saat ini kami semua anak sudah berada di Rote guna  kepengurusan proses eksekusi lahan yang merupakan hak orang tua kami yang sudah berstatus kekuatan hukum tetap,” tegas Bambang

Lebih lanjut Bambang mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bersama pengacara akan tiba di Rote untuk menyelesaikan proses eksekusi.

“Sementara untuk semua kelengkapan administrasi akan segera kami ajukan guna proses eksekusi karena lahanya 17,365 meter persegi, cukup luas dan kurang lebih sudah ada sekitar 180 bangunan diatasnya,” pungkas Bambang.(*)

Baca juga: Reklame Gudang Garam di Depan SMAN 3 Kupang Tak Kantongi Izin, DPRD Minta Pemkot Bongkar