Anggota Polisi di Alor Dianaya hingga Diancam Dengan Senpi oleh Oknum TNI

ilustrasi penganiayaan
ilustrasi penganiayaan

EXPONTT.COM, ALOR – Bripda JA (20), seorang anggota yang bertugas di Polres Alor menjadi korban penganiayaan dan pengancaman dengan senjata api (senpi) oleh oknum anggota TNI berinisial Pratu IB.

Peristiwa tersebut terjadi saat acara hiburan yang digelar para pemuda Qambzter, di Pasar Tabakar, Kelurahan Nusa Kenari Kabupaten Alor, Sabtu, 18 Mei 2024, dini hari.

Baca juga:  Mulai Januari 2025 Pemprov NTT Terapkan Opsen PKB, Tarif Pajak Kendaraan Naik

Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman, membenarkan kejadian tersebut. “Iya Pak. Kejadiannya memang terjadi,” jawabnya, Senin, 20 Mei 2024.

Baca juga: Pemkot Kupang Jemput Bola Cegah Rabies

Dirinya menuturkan, kejadian penganiayaan dan pengancaman bermula ketika Bripda JA sedang mengikuti acara hiburan bersama teman-temannya. Kemudian datang Pratu IB ke tempat acara tersebut.

Pada saat berjalan Pratu IB menyenggol Bripda JA. Bripda JA kemudian bereaksi dengan ucapan “kalau mau lewat minta permisi dulu”.

Baca juga:  KPP Kupang Bersama Kadin NTT Sosialisasikan Coretax

Tak terima dengan teguran Bripda JA, Pratu IB langsung memiting leher Bripda JA menggunakan tangan kiri, menarik Bripda JA ke luar tempat acara hiburan lalu menganiayanya dan menodongkan senjata api ke kepala Bripda JA.

Baca juga: Uang Rp 47 miliar Raib, LKPJ Bupati Nagekeo Ditolak

Kapolres Supriadi mengatakan, masalah ini telah diklarifikasi di Mako Polres pasca kejadian. “Yang bersangkutan membenarkan kejadian tersebut,” tambahnya.

Baca juga:  ICW Rilis Album Musik Ketiga di Kupang, Diisi Marapu, Leis Plang dan Hip-Hop Lembata Foundation

Lebih lanjut AKBP Supriadi juga telah mengirimkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) korban kepada pihak Kodim 1622 Alor untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)

Baca juga: Dilema Calon Wali Kota Kupang