EXPONTT.COM – Polres Timor Tengah Utara (TTU) mengamankan 43 karung berisi pakaian bekas asal negara Timor Leste, Selasa, 12 Juni 2024.
Pakaian-pakaian bekas itu diamankan dari atas bus dengan nomor polisi DH 7113 AA yang dikemudikan pria berinisial AT alias Agus.
Melansir Katantt, dari informasi yang dihimpun, puluhan karung pakaian bekas itu dititipkan oleh seorang bernama AU alias AT dari Timor Leste untuk dibawa ke wilayah Matani, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT. Disebutkan pula, pakaian bekas ini dipasok dari negara Timor Leste melalui jalur tidak resmi.
Baca juga: Melki Laka Lena ungkap Dua Kandidat Calon Wakilnya di Pilgub 2024, Ada Jane Natalia Suryanto
Diduga kuat penyelundupan ini disokong atau di-backup oknum aparat keamanan di perbatasan. Pakaian bekas tersebut dipasok dari Timor Leste oleh TO alias Tori dibantu oknum aparat.
Tori kemudian menjual kembali pakaian bekas ini kepada AU alias AT.
AU alias AT juga mengakui kalau proses memasok pakaian bekas ini diatur oleh Tori dan oknum aparat keamanan di perbatasan sehingga pakaian bekas tersebut dengan mudah diselundupkan ke wilayah Indonesia.
43 karung pakaian bekas tersebut telah diamankan pihak kepolisian. Bus dan sopir bus serta warga pemilik pakaian bekas ini juga diamankan sementara di Polres TTU.(*)
Baca juga: Syarat Hewan Kurban, Jenis, Usia hingga Kondisi Fisik