Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank NTT Senilai Rp100 Miliar

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing, bersama Ketua OJK NTT, Japarmen Manalu / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, JAKARTA – Anggota DPRD Kota Kupang yang terpilih pemilihan legialatif (Pileg) 2024, Absalom Sine ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian kredit fiktif dari Bank NTT kepada PT Budimas Pundinusa.

Absalom Sine ditetapkan sebagai dalam kapasitasya sebagai Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT periode 11 Maret 2015 hingga 5 Mei 2020 dan juga merangkap Plt. Direktur Utama periode Mei 2018 hingga Mei 2019.

Selain Absalom Sine, Beny Rinaldy Pellu yang menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016 hingga September 2019 juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Pilkada Kota Kupang: PDI Perjuangan dan PAN Resmi Berkoalisi Usung Jeriko-Adinda Lebu Raya

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing, menjelaskan, penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kasus di Bank NTT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan setelah dipelajari oleh JPU, disimpulkan bahwa berkas hasil penyidikan perkara pidana atas nama para tersangka sebagaimana pasal yang dipersangkakan sudah lengkap (P.21).

Baca juga:  Seleksi Sekda Kota Kupang Masuk Tahap Konsultasi BKN

Kemudian Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk rencana pelaksanaan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

“Dalam menangani dugaan tindak pidana perbankan tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit,” kata Tongam Kamis, 4 Juli 2024, dalam rilis yang diterima media.

Baca juga: OJK NTT Temukan Kongkalikong Kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa Senilai 100 M Yang Ditake Over Bank NTT

Baca juga: Bank NTT Telah Menempuh Langkah Penyelesaian Kredit Rp 100 Miliar PT. Budimas Pundi Nusa

Lebih lanjut dijelaskan, Perkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019. Kedua tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada debitur atas nama PT Budimas Pundinusa (PT BMP) dengan total plafon Rp100 miliar.

Baca juga:  Wali Kota Kupang Minta OPD Pakai Produk Lokal NTT, Akan Keluarkan Surat Edaran

Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) Standby senilai Rp32 miliar, Kredit Investasi (KI) Jadwal Pembayaran (KI-JP) senilai Rp20 miliar dan KMK-RC senilai Rp48 miliar.

Lebih lanjut, Tongam memaparkan bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan telah terjadi tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Viktor Bungtilu Laiskodat Dukung George Hadjoh Dan Messe Ataupah

Kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.

Baca juga:  Erwin Gah Berbesar Hati, PMI Kota Kupang Siap Tinggalkan Gedung Milik Pemkot

Kasus ini merupakan kerja sama OJK dan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI baik tingkat pusat maupun kewilayahan, sehingga penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan baik.

OJK akan secara kontinu melakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasakeuangan untuk mewujudkan pelindungan terhadap lembaga jasa keuangan dan masyarakat.(*)

Baca juga: OJK NTT Temukan Kongkalikong Kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa Senilai 100 M Yang Ditake Over Bank NTT

Baca juga: Bank NTT Telah Menempuh Langkah Penyelesaian Kredit Rp 100 Miliar PT. Budimas Pundi Nusa