Dimarahi Karena Bawa 2 Perempuan ke Rumah, Suami di Flores Timur Aniaya Istri

ilustrasi penganiayaan
ilustrasi penganiayaan

EXPONTT.COM, FLOTIM – Seorang wanita warga Keluahan Ekasapta, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial FE (39) menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya IM (36), Minggu, 7 Juli 2024.

IM menganiaya sang istri karena terima dimarahi usai ketahuan membawa dua perempuan tidak dikenal ke dalam kamar di rumah mereka.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lazarus Marthin Ahab La’a, menuturkan, kejadian bermula ketika FE yang saat itu baru pulang dari Waiwerang, Flores Timur, mendapati suaminya membawa dua perempuan ke dalam rumah.

Baca juga: Usai Terima SK, 1.443 Guru PPPK Buang Sampah Sembarangan di Aula El Tari

Saat FE menanyai maksud kehadiran dua perempuan itu, kedua perempuan tersebut tidak menjawab dan langsung pergi meninggalkan rumah. IM kemudian marah kepada FE hingga keduanya cekcok dan terjadilah penganiayaan.

Baca juga:  Mahasiswa di Kupang Meninggal Tergantung di Kebun, Keluarga Sebut Korban Gangguan Jiwa

IM awalnya ingin mengambil parang namun dicegat FE. IM kemudian mengambil dacing timbangan dan menghantam korban. Akibatnya korban yang terkena hantaman di kepala bagian belakang terluka hingga berdarah.

Baca juga:  Pemkot Kupang dan MUI Pastikan Daging Dari RPH Bimoku Layak Konsumsi dan Halal

Mendapati hal tersebut, korban kemudian lari ke kantor polisi untuk melapirkan penganiayaan yang dialaminya. Polisi kemudian membawa korban ke RSUD Larantuka untuk diberikan pelayanan medis.

Baca juga: LLDIKTI XV Inisiasi Pertukaran Mahasiswa Merdeka di PTS NTT Mulai Tahun 2024, Simak Cara Daftarnya

Sementara pelaku langsung diamankan oleh polisi beberapa waktu setelahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya.

Baca juga:  Penjabat Gubernur NTT Sebut Nagekeo Punya Potensi Jadi Lumbung Pangan Nasional

Pelaku dijerat pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Baca juga: 3 Guru PPPK Pemprov NTT Batal Terima SK Pengangkatan, Ini Alasannya