EXPONTT.COM, SIKKA – Dua pemuda di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial CALL (17) dan MYLL (17) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian laptop milik SMP Negeri 1 Nita, Kabupaten Sikka.
Kasi Humas Polres Sikka, AKP Susanto, mengatakan, kedua pelaku ditangkap Selasa 9 Juli 2024 di wilayah Paga, semnatara itu, masih ada satu pelaku yang masih buron.
Dari hasil pemeriksaan, Susanto mengatakan, ketiga pelaku yang berasal dari Paga, awalnya berniat melakukan pencurian di wilayah Kota Maumere.
Baca juga: Aliansi NTT Menggugat Minta Kapolri Anulir Hasil Seleksi Catar Akpol Polda NTT, Dapat Dukungan DPRD
Namun saat diperjalanan komplotan pencuri berhenti di SMPN 1 Nita. Ketiganya kemudian masuk ke dalam ruang komputer usai melompati pagar sekolah.
“Pelaku menggunakan obeng untuk mencungkil gembok pada pintu ruang komputer hingga terbuka,” ujar Susanto, Kamis, 11 Juli 2024.
Tak tanggung-tanggung, ketiga pelaku menggasak tujuh unit laptop milik sekolah.
Baca juga: Pilkada Rote Ndao: NasDem-PDI Perjuangan Usung Paulina Haning Bulu-Sandro Fanggidae
Setelah melakukan pendalaman sekitar lima hari, polisi kemudian menangkap dua pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan empat unit laptop, satu buah obeng dan satu unit motor jenis Honda Beat.
Sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 subsider Pasal 362 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.(*)
Baca juga: 62 PMI Non-Prosedural Asal NTT Pulang Tanpa Nyawa Selama Tahun 2024, Malaka Terbanyak