EXPONTT.COM – Seorang lansia berinisal TT alias Tobi (65) yang merupakan warga Desa Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berurusan dengan kepolisian usai dirinya dilaporkan karena memperkosa seorang siswi SMA berinisal MFT (17).
Dirinya mengiming-imingi korban dengan uang dan berjanji akan menikahi korban saat korban lulus SMA nanti.
Mengutip Digtara, Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Dominggus Duran, kasus ini telah dilimpahkan berkasnya ke Kejari Bajawa untuk proses hukum selanjutnya.
Baca juga: Alex Longginus Sebut NTT Butuh Ansy Lema: Muda dan Energik
Iptu Dominggus menuturkan korban disetubuhi pelaku berulang kali sejak 2021 lalu. “Kejadian pertama sejak tahun 2021 pada korban masih duduk di kelas 2 SMP,” ujar Kasat.
Aksinya berhenti dilakukan tersangka pada Mei 2024 setelah diketahui orang tua korban.
Setiap kali betaksi, tersangka selalu memberikan korban uang, mulai dari Rp.10 ribu hingga Rp.50 ribu.
“Tersangka menjanjikan kepada korban kalau korban tamat SMA maka tersangka akan menikah dengan korban,” tambah Kasat.
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Ansy Lema Serukan Politik Damai
Pasca korban melaporkan ke Polres Nagekeo maka laporan tersebut sudah ditindak lanjuti dan ditangani unit PPA dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan tersangka.
Berkas perkara tersebut saat ini sudah lengkap dan dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.
“Tahapan selanjutnya tinggal menunggu penyidik melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan dan sampai saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Polres Nagekeo,” tandas Kasat Reskrim Polres Nagekeo.(*)
Baca juga: Soka Bola Maumere