Bocah SD di Nagekeo Jadi Korban Pemerkosaan Siswa SMA

ilustrasi pencabulan anak
ilustrasi pencabulan anak / foto: jawapos.com

EXPONTT.COM – Seorang bocah berusia delapan tahun berinisial AMD, warga Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pemerkosaan oleh YFSP (17) pelajar SMA di Boawae, Kabupaten Nagekeo.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Dominggus Duran yang dikonfirmasi, Selasa 16 Juli 2024, membenarkan laporan kasus ini.Kasus ini pun sudah ditangani penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagekeo.

Dirinya menuturkan, korban awalnya ke rumah tersangka untuk bermain dengan adik tersangka yang merupakan teman sepantaran. “Korban ke rumah tersangka dengan maksud mau bermain dengan adik tersangka,” ujar Duran.

Baca juga: Seorang Ibu di Sumba Barat Dikeroyok Dua Perempuan Saat Sedang Tidur 

Tak lama berselang pelaku merayu korban dengan memberikan handponenya untuk menonton video Upin dan Ipin. 

Pada saat korban menonton, tersangka mulai mencabuli dan menyetubuhi korban. Usai mencabuli dan memperkosa korban, tersangka pun pergi dan korban disuruh pulang ke rumahnya.

Baca juga:  Melki Laka Lena Akan Bangun NTT Dengan Semangat Gotong Royong yang Diwariskan Soekarno

Setelah sampai dirumah, ibu korban, MAB (35) kaget mendapati celana korban terdapat darah. MAB kemudian membawa korban ke bidan untuk di periksa.

Baca juga: Kakek di Nagekeo Setubuhi Siswi SMA Berulang Kali Selama Tiga Tahun

Usai diperiksa, bidan memastikan jika korban disetubuhi secara paksa. Korban pun mengakui kalau ia dicabuli dan diperkosa tersangka saat tersangka sedang bermain di rumah tersangka.

Baca juga:  Christian Widodo dan Serena Francis Utamakan Pelayanan Masyarakat

Laporan tersebut sudah ditindak lanjuti dan ditangani unit PPA dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan tersangka. “Penyidik sudah membuat berkas perkara dan dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Ngada,” tandas Kasat.

Baca juga:  Melki Laka Lena Akan Bangun NTT Dengan Semangat Gotong Royong yang Diwariskan Soekarno

Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan P21(lengkap) oleh pihak Kejaksaan. “Tahapan selanjutnya tinggal menunggu penyidik melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan,” tambah Kasat.

Hingga saat ini, tersangka masih ditahan di Rutan Polres Nagekeo.(*)

Baca juga: Aliansi NTT Menggugat Minta Kapolri Anulir Hasil Seleksi Catar Akpol Polda NTT, Dapat Dukungan DPRD