EXPONTT.COM – Pria berinisial OA (49) warga Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi karena mencabuli seorang gadis 17 tahun berinisial B.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Foes, yang menangani kasus ini menuturkan, korban dicabuli pada Kamis, 18 Juli 2024 sekitar puku 16.30 WITA. Saat itu korban sedang tidur di dalam kamarnya.
Pelaku OA langsung masuk ke dalam kamar korban, kemudian mencabuli korban dengan memasukan tangan ke selangkangan korban.
OA berusaha membuka pakaian korban namun korban kaget dan terbangun. Korban pun berteriak dan OA memilih kabur.
Korban pun melaporkan kejadian ini kepada ibunya dan kemudian sang ibu ke Polres Rote melaporkan kejadian ini.
Setelahnya, polisi langsung bergerak menangkan pelaku. ‘Terhadap terlapor OA saat ini telah kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim.
Tersangka OA dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-undang perlindungan anak dan Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao menegaskan akan memaksimalkan waktu 20 hari penahan untuk melengkapi berlas agar pelaku bisa segera diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan pelaku diadili.(*)