EXPONTT.COM, KUPANG – Seorang pria berinisial (NM) warga Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) diringkus polisi usai menyetubuhi paksa seorang gadis dibawah umur berinisial IE (17).
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, pada Senin, 1 Agustus 2024, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 12 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 WITA.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek menyetubuhi korban di kos-kosan di wilayah Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Pelaku membawa korban ke dalam kost miliknya. Saat itu, pelaku mengajak korban untuk bersetubuh dengan mengancam korban menggunakan pisau.
Karena rasa takut, korban kemudian menuruti permintaan pelaku. Saat itu korban disetubuhi sekali ditempat itu.
Tak sampai disitu, pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya. Selama berada di rumah pelaku, korban kembali disetubuhi paksa oleh pelaku beberapa kali.
Pasca insiden tersebut, ayah korban yang baru mengetahui kejadian itu kemudian bersama korban mendatangi ruang SPKT Polres TTU melaporkan aksi pelaku pada 31 Juli 2024.
Pelaku dijerat pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang tertuang dalam pasal 81 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undanh nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)