Teror Mesum Perempuan Lewat Pesan Hingga Video Call, Pria di Kupang Ditangkap Polisi

Ilustrasi video call mesum
Ilustrasi video call mesum

EXPONTT.COM, KUPANG – Seorang pria warga asal Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial AR alias Adi (31) ditangkap anggota Polsek Kota Lama usai melakukan teror mesum terhadap seorang wanita berinisial M selama berbulan-bulan.

AR ditangkap di jembatan Oesapa, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Rabu, 7 Agustus 2024.

Korban mengaku tidak mengenal pelaku AR yang tiba-tiba menelpon vidio (video call) kepadanya. Setelah diangkat telepon video, pelaku menunjukan alat kelaminnya.

“Ini orang saya tidak kenal, lalu dia video call saya dengan menunjukkan kemaluannya, terus saya buat janjian dengan dia,” ujar M, mengutip Digtara.

Baca juga:  GMIT Silo Naikoten I Terima Bantuan Rp.200 Juta dari Wali Kota Kupang

Usai melakukan janji korban kemudian memghubungi kepolisian agar pelaku ditangkap. “Saya hubungi Polsek Kota Lama untuk tangkap itu orang,” katanya.

Kapolsek Kota Lama, AKP Jemy Noke, mengatakan, menerima laporan korban pihaknya langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.

“Saya bersama anggota mendatangi lokasi tempat janjian itu, beberapa lama kemudian korban datang bersama ojek yang adalah anggota kami. Pelaku AR datang menemui korban dan langsung kami amankan,” ujar Kapolsek Kota Lama, AKP Jemy Noke.

Baca juga:  GMIT Silo Naikoten I Terima Bantuan Rp.200 Juta dari Wali Kota Kupang

Korban mengaku perbuatan pelaku kepadanya terjadi bukan sekali. Sebelumnya teror mesum telah dilakukan pelaku terhadap korban sejak bulan Januari 2024 lalu.

Saat itu korban mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor baru yang berisi vidio dan gambar porno. Mendapati pesan itu korban memblokir nomor tersebut.

Tak sampai disitu, pada bulan Mei 2024, korban mendapat telepon dari nomor baru. Namun karena ucapan penelpon tidak sopan, korban kemudian mematikan sambungan telepon tersebut.

Baca juga:  GMIT Silo Naikoten I Terima Bantuan Rp.200 Juta dari Wali Kota Kupang

Setelahnya, pelaku mengirim pesan yang berisi makian dan rayuan kepada korban. Pelaku juga mengirim konten porno kepada korban. Korban pun kembali memblokir nomor tersebut.

Terakhir, pada malam sebelum pelaku ditangkap polisi, korban mendapat telepon panggilan vidio dengan menunjukkan alat kelamin.

Korban yang sudah hafal dengan suara penelpon adalah pelaku, korban kemudian membuat janji dengan AR sambil berkoordinasi dengan Polsek Kota Lama dan pelaku langsung diamankan polisi.

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung, mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)