EXPONTT. COM, KUPANG – Seorang anggota Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AS diduga menganiaya istrinya MM hingga meninggal dunia.
Korban MM sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Leona Kupang selama dua hari sebelum menghembuskan nafas terakhir pada Senin, 12 Agustus 2024 sore.
Menurut informasi yang dihimpun ExpoNTT.com dari keluarga korban, AS menganiaya istrinya pada Sabtu, 10 Agustus 2024 malam di rumahnya di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Belum diketahui pasti kronologi dan modus penganiayaan tersebut.
Pantauan media, puluhan anggota keluarga dan rekan kerja korban dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi NTT dan satuan Pol PP Provinsi NTT memenuhi ruang jenazah RS Leona Kupang. Suasana duka nampak menyelimuti ruang jenazah yang diwarnai dengan tangisan keluarga. Nampak suami korban juga menemani jenzah korban.
Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung, yang datang langsung RS Leona mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter sementara, korban meninggal akibat hantaman benda tumpul di kepala.
Ia mengaku pihaknya telah menerima laporan dan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang melihat kejadian tersebut dan akan melakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Dari informasi yang dihimpun kepolisian sementara, pelaku menganiaya korban karena cek-cok.
“Kami akan lakukan penyidikan mendalam terhadap para saksi untuk mengetahui penyebab kematian korban,” ujar Aldinan.♦gor