EXPONTT.COM, KUPANG – Lutfiansyah Ahmad dan Algajali Munandar alias Jali membantah keterlibatan mereka dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kota Kupang yang belakangan kian mencuat di publik.
Bantahan tersebut juga ditegaskan kuasa hukum mereka, Bildad Thonak dalam konferensi pers, Senin, 12 Agustus 2024 sore.
Bildad Thonak, menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus mafia BBM seperti yang ramai diberitakan.
Menurut Bildad, pemberitaan yang beredar tidak berdasar dan tidak melalui proses konfirmasi yang semestinya.
“Saya sudah memeriksa laporan di Polresta Kupang Kota terkait kasus BBM ini, ternyata tidak ada laporan yang masuk, tidak ada bukti, tidak ada pelapor, bahkan tidak ada dokumen resmi dari polisi. Jadi, dari mana sebenarnya kasus ini muncul?” tegas Bildad.
Bildad mengatakan posisi kedua kliennya harus diperjelas dalam kasus ini agar tidak ada misinformasi di masyarakat.
“Jika memang ada dugaan, silakan bagian penegak hukum melakukan tugas mereka sesuai dengan kewenangannya. Namun, jangan sampai informasi yang tidak benar menciptakan isu liar yang bisa mencederai nama baik orang,” tambah Bildad.
Lebih lanjut, Bildad menuturkan, kliennya siap menjalani proses hukum jika memang terbukti terlibat dalam kasus ini.
“Sampai saat ini, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam kasus penimbunan solar subsidi,” kata Bildad Thonak.
“Jika mereka terbukti bersalah, kami tidak akan menghalangi proses hukum. Tapi jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar,” tutupnya.(*)