Sebelumnya, DPRD Kota Kupang sudah mulai mengembalikan uang tunjangan yang disebut “kelebihan bayar” ke Kejati NTT. Hingga 27 Agustus 2024, total uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp1,2 miliar lebih dari total Rp5,8 miliar, dengan batas waktu 60 hari sejak 19 Juli 2024.
Pengembalian ini merupakan tindak lanjut dari proses yang telah dilakukan Kejati NTT terhadap kasus ini.
Kasus ini bermula dari Perwali yang ditandatangani Penjabat Wali Kota 2022/2023, George Hadjoh itu berisi tentang kenaikan tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan. Perwali tersebut mulai diberlakukan pada Oktober 2022.
Dalam Perwali tersebut, ditetapkan jika anggota DPRD Kota Kupang mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp21 juta per bulan dan tunjangan transportasi sebesar Rp17 juta per bulan yang jika diakumulasi menjadi Rp38 juta per bulan. Tunjangan DPRD Kota Kupang sebesar itu melampaui tujangan yang diterima oleh DPRD Provinsi NTT.
Langgar 3 Aturan (Permen hingga PP)
Tunjangan tersebut diduga melanggar Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang sudah diubah dengan PP Nomor 1 tahun 2023.
Perwali itu juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.
Pada lampiran I tabel 37.2.2.19 halaman 37, harga sewa kendaraan operasional Pejabat Eselon II di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp14.850.000 per bulan. Namun, DPRD dan penjabat wali kota George Hadjoh menaikkannya menjadi Rp21.000.000 per bulan.
Tunjangan tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokkan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional.
Di Pasal 8 ayat 2 huruf (a) dan (b), diatur, “Bagi daerah yang tergolong kelompok kemampuan keuangan daerah sedang, maka DO (dana operasional) ketua DPRD disediakan paling banyak 4 kali uang representasi ketua DPRD. Kemudian DO wakil ketua DPRD masing-masing disediakan paling banyak 2,5 kali jumlah uang representasi wakil ketua DPRD,”
Tunjangan tersebut berhenti berlaku setelah dikeluarkan Perwali Nomor 28 tahun 2023 pada masa kepemimpinan Penjabat Wali Kota Fahrensy Funay dengan tunjangan yang kembali diturunkan.♦gor