BNNP NTT Musnahkan Ganja Terbesar Sepanjang Berdirinya BNN di NTT

Petugas BNNP saat memusnakan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman Kantor BNNP NTT / foto: Tim

EXPONTT.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memusnahkan 523 gram narkotika jenis ganja. Pemusnahan ini merupakan pemusnahan terbesar sejak berdirinya BNNP NTT Tahun 2012.

Pemusnahan dilakukan di kantor BNN Provinsi NTT oleh Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Totok Lisdiarto, pada Senin 30 September 2024 di halaman Kantor BNNP NTT.

Kepala BNNP NTT, Brigjen Pol Totok Lisdiarto, kepada awak media mengaku, ganja kering ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT pada pertengahan September 2024 lalu.

“523 gram ganja yang dimusnahkan merupakan jumlah terbesar, angka besar selama pengungkapan dan perlu disyukuri,” kata Totok.

Menurut dia, selama ini BNN atau Dit Narkoba Polda NTT dan jajarannya rata-rata mengaman barang bukti dibawah satu gram, untuk itu ia mengingatkan antisipasi kasus narkotika merupakan tugas semua pihak.

“BNN Provinsi NTT menangani kasus narkotika dengan laporan nomor LKN/0004-Nar/IX/2024/BNNP NTT tanggal 15 September 2024. Tersangka A (35) alias J dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 529 gram,” jelas kepala BNN Provinsi NTT.

Menurut Lisdiarto, tersangka A alias J memesan dari Medan Sumatera Utara, melalui akun instagram dan kemudian berkomunikasi melalui telegram.

“Rekannya di Medan mengirimkan narkotika jenis ganja kepada tersangka di Weetabula, Desa Bondo Kodi, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya melalui jasa pengiriman,” ujar dia.

Ia menambahkan, sebelumnya petugas telah mendapat informasi dari masyarakat dan langsung mengamankan tersangka di Kupang.

“Petugas BNN Provinsi NTT yang mendapat laporan dari masyarakat kemudian mengamankan tersangka A alias J dan dibawa ke Kupang,” katanya.

Tersangka kata Lisdiarto, sesuai dengan perbuatan, kata Totok A alias J dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah pemeriksaan awal 529 gram narkotika maka disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium seberat 6 gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan 2,829 gram.

“Sisanya dimusnahkan sebanyak 523 gram di kantor BNN Provinsi NTT. Pemusnahan barang bukti Narkotika ditandai dengan membakar 523 gram narkotika jenis ganja dalam wadah yang sudah disiapkan,” tambahnya.

Untuk diketahui, pemusnahan narkotika jenis Sabu ini dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Totok Lisdiarto, bersama Direktur Reanarkoba Polda NTT, Kejaksaan Negeri Kupang, TNI AU, TNI AL, pihak Bea dan Cukai serta Balai POM Kupang.(**)