EXPONTT.COM, KUPANG – Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi jaksa dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat yang dibangun Hotel Plago.
Mengutip situs Informasi Perkara Mahkamah Agung, kasus dengan termohon Bahasili Papan ini telah diputus oleh MA pada Rabu, 2 Oktober 2024 dengan amar putusan menolak permohonan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Manggarai Barat.
Artinya putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang dikuatkan, dimana dalam putusannya pada 3 April 2024 lalu majelis hakim menyatakan empat terdakwa dalam kasus tersebut, termasuk Bahasili Papan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Meski begitu, termohon lain dalam kasus ini, yakni Heri Pranyoto disebut mendapat putusan yang bertolak belakang dengan Bahasili Papan.
Terkait itu, Khresna Guntarto dari Tim Advokasi Peduli Pantai Pede, mengaku telah mempertanyakan secara resmi kepada MA.
“Mengenai simpang siur putusan kasasi perkara Pak Heri yang informasinya mengabulkan kasasi jaksa, kami dari Tim Advokasi Peduli Pantai Pede sudah mempertanyakan kepada MA, karena tanggal distribusi penanganan perkara tidak jelas dan tidak diinformasikan. Dan perkara diputus sangat cepat,” ujar Khresna Guntarto yang dihubungi, Kamis, 3 Oktober 2024.
Menurutnya, majelis hakim di tingkat kasasi MA seharusnya sudah bisa melihat tidak ada perbuatan melawan hukum ataupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh termohon kasasi atas nama Heri Pranyoto dari perjalanan kasus ini.
“Apalagi, mengingat perkara ini adalah proyek pembiayaan dari swasta yang terbukti telah membangun sarana dan prasarana wisata sesuai dengan kontrak. Kerugian keuangan negara yang dituduhkan hanyalah asumsi pendapatan yang dipaksakan untuk terjadi kenaikan,” jelas Khresna.
Untuk itu, Tim Advokasi Peduli Pantai Pede meminta hakim agung pada tingkat kasasi yang memeriksa perkara dua termohon lainnya dalam kasus ini yakni, Thelma Debora Sonya Bana dan Lydia Chrisanty Sunaryo untuk bisa obyektif dan adil, mengingat tidak ada kerugian negara dalam perkara ini, karena pembangunan Hotel Plago di atas tanah Pemprov NTT menggunakan uang milik investor.
“Kami berharap hakim agung tingkat kasasi yang memeriksa perkara Thelma Debora Sonya Bana dan Lydia Chrisanty Sunaryo dapat tetap objektif dan adil terhadap perkara investasi swasta di tanah yang sebelumnya tidak termanfaatkan oleh pemerintah daerah secara ekonomi,” pungkasnya.♦gor