EXPONTT.COM – Advokat Jimmy Daud melalui kuasa hukumnya Matias Kayun melaporkan Yusak Langga seorang advokat di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Atas dugaan pencemaran nama baik kliennya.
Menurut Matias kliennya Jimmy Daud yang berprofesi sebagai advokat telah melaporkan Yusak Langga atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Klien kami selaku pelapor atas nama Jimmy Setiawan Natalianto Daud dengan Laporan Nomor LP/B/1048/X/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus 2024, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, melalui media sosial,” urai Matias, Kamis 3 Oktober 2024.
Menurut Matias, selain itu, ada juga laporan dari Dominggus Adji yang merupakan klien dari Jimmy Daud terhadap dugaan tindak pidana pengrusakan rumah oleh Martinus Tasi Cs.
“Ada juga laporan dari pelapor atas nama Dominggus Adji dengan LP nomor: LP/B/1050/X/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 2 Oktober dengan terlapor Martinus Tasi Cs, atas dugaan tindak pidana pengrusakan gembok rumah,” urai dia.
Matias mengisahkan kronologi awal kejadian tersebut, ketika kliennya yang merupakan kuasa hukum dari Dominggus Aji mendapatkan informasi tentang rumah yang dititipkan kepada Dominggus Aji, telah dimasuki oleh orang tak dikenal.
Mendengar hal ini, Jimmy Daud langsung melaporkan hal itu di Polresta Kupang Kota, setelah itu dua oknum polisi langsung melakukan pengecekan TKP, yang berada di wilayah Kuanino, Kota Kupang.
Saat tiba dilokasi, pintu rumahnya dalam kondisi terbuka dengan adanya dua orang yang tak dikenal berada dirumah tersebut.
“Posisi yang di rumah Arnoldus Tasi bersama Rudoluf Ndun, mereka tinggal di itu rumah atas perintah Martinus Tasi kurang lebih sudah 2 minggu di rumah yang terletak di Kuanino, Kota Kupang,” jelasnya.
Matias mengaku dari hasil mediasi disepakati untuk masing-masing pihak agar mengosongkan rumah tersebut, namun Martinus Tasi, melalui kuasa hukumnya Yusak Langga melaporkan Jimmy Daud bersama dua oknum polisi yang saat kejadian hadir di rumah yang diduga telah dimasuki oleh orang tak dikenal.
“Rumah tersebut milik Alm. Daniel Tasi dan rumah Alm mempercakan SHM (sertifikat hal milik) kepada Dominggus Aji yang merupakan klien dari Jimmy Daud. Sebelumnya saudara Yusak Langga selaku kuasa hukum dari Martinus Tasi sudah lapor klien kami (Jimmy Daud) di Polda NTT atas dugaan pengancaman, pengusiran dan pengurusakan di rumah tersebut. Padahal tidak ada pengusiran dan pengrusakan yang dilakukan oleh klien kami,” terang Matias.
Ia menegaskan, laporan kepada Yusak Langga Cs sebagai pelapor di Polresta Kupang Kota, karena kliennya merasa dirugikan atas beberapa pemberitaan media terkait dugaan pengusiran dan pengrusakan yang kini menjadi terlapor,” urai dia.
“Merasa dirugikan Jimmy Daud akan lapor balik Yusak Langga Cs atas dugaan laporan palsu terhadap Jimmy. Karena merasa dirugikan dengan pemberitaan atas dirinya. Klien kami sudah melaporkan ke Resta dengan terlapor Yusak Langga Cs,” pungkas dia.
Sementara itu, Jimmy Daud terlapor mengaku ia merasa apa yang dilakukan tidak seperti yang diberitakan oleh media sebelumnya kejadiannya.
“Kalau dari saya, apa yang disampaikan kuasa hukum saya sudah benar. Namun, saya tantang kuasa pelapor Yusak Langga Cs, dengan pelapor Martinus Tasi untuk membuktikan laporan mereka. Kalau mereka tidak bisa membuktikan laporan mereka, saya akan ambil langkah hukum untuk lapor mereka,” tegas Jimmy Daud.
Sebelumnya Martinus Tasi (MT) melalui kuasa hukumnya Yusak Langga, melaporkan Jimmy Daud bersama dua oknum polisi Polresta Kupang Kota di SPKT Polda NTT pada Minggu 29 September 2024.
Laporan Yusak Langga kepada Jimmy Daud, tercatat di SPKT Polda NTT dengan nomor laporan polisi Nomor : STTLP/B/271/IX/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur,
Sementara laporan terhadap dua oknum anggota polisi di Propam Polda NTT yang salah satunya telah diketahui berinisial ET itu, tercatat dengan nomor laporan Nomor : SPSP2/33/IX/2024/Yanduan.
“Kami didalam melaporkan kasus ini aja, beberapa pasal yang kami ajukan, tapi dari pihak SPKT meminta agar satu pasal dulu yang digunakan sebagai tanda untuk terima laporan. Tetapi kami menekan kepada penyidik bahwa Pasal 328 KUHP harus menjadi prioritas.” Pungkas Yusak Langga melansir dari Zona linenews.com.
Untuk diketahui, Jimmy Daud saat memberikan keterangan didampingi kuasa hukumnya, Matias Kayun, Jefri Samuel, Dicky Ndun, serta Yohanes Peni. (**)