Kejati NTT “Ultimatum” 34 Anggota DPRD yang Belum Lunasi Anggaran Markup Belanja DPRD Kota Kupang

Pose bersama perwakilan dari Pemkot Kupang di Kejati NTT belum lama ini / foto : Ist

EXPONTT – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), berhasil kembalikan anggaran senilai Rp 1,57 miliar dari markup belanja DPRD Kota Kupang, kepada Pemerintah Kota Kupang.

Dari total 40 anggota DPRD Kota Kupang 34  belum melunasinya dan menjadi antensi Kejati NTT.

Kejati NTT melalui tim intelijen, berhasil mengembalikan kerugian daerah senilai Rp 1,57 miliar, disebabkan oleh markup pembayaran tunjangan dan belanja natura DPRD Kota Kupang.

Penyerahan anggaran senilai Rp 1,5 miliar itu berlangsung di Kantor Kejati NTT, Kamis 10 Oktober 2024, yang diserahkan secara langsung oleh Asisten Intelijen Bambang Dwi Murcolono kepada perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Matheus Radjah, yang juga disaksikan oleh jajaran pejabat terkait.

Sebelumnya anggaran ini dititipkan pada Bank NTT. Anggaran ini berasal dari hasil pengembalian enam anggota DPRD yang terlibat dalam kasus markup.

Kepala Seksi C Intelijen Kejati NTT, Yoni E. Mallaka, menjelaskan, markup tersebut melanggar Peraturan Menteri Keuangan dan hasil reviu Inspektorat tahun 2021.

“Jika tidak ada pengembalian dalam waktu 60 hari, tindakan hukum akan segera ditempuh,” ujar Yoni.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Zet Tadung Allo, menekankan pentingnya pemulihan aset negara diluar pengadilan sebagai langkah cepat dan efisien, tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.

“Kejaksaan berkomitmen menjaga akuntabilitas dan integritas pengelolaan keuangan daerah di wilayah NTT melalui penguatan operasi intelijen,” ujar Allo.

Keberhasilan ini kata dia, menjadi bukti nyata Kejati NTT tidak akan berkompromi terhadap praktik korupsi dan terus berupaya memastikan setiap rupiah keuangan daerah kembali ke tempat yang semestinya.

Untuk diketahui, dalam pengembalian dilakukan secara bertahap, yakni pada 18 Juli 2024 sebesar Rp 670,5 juta. Pada 27 Agustus 2024 sebesar Rp 555,3 juta, dan terakhir pada 9 Oktober 2024 sebesar Rp 344,6 juta. Namun, masih tersisa Rp 4,25 miliar yang belum dikembalikan oleh 34 anggota DPRD lainnya, dari total kerugian Rp 5,82 miliar. **