EXPONTT – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), menegaskan dari total 40 anggota DPRD Kota Kupang 6 diantaranya yang telah melunasi kembali anggaran senilai Rp 1,57 miliar dari mark-up belanja DPRD Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari total 40 orang anggota 34 diantaranya belum melunasinya dan menjadi antensi Kejati NTT.
Kepala Seksi C Intelijen Kejati NTT, Yoni E. Mallaka, menjelaskan, markup tersebut melanggar Peraturan Menteri Keuangan dan hasil review Inspektorat tahun 2021.
“Jika tidak ada pengembalian dalam waktu 60 hari, tindakan hukum akan segera ditempuh,” ujar Yoni, Kamis 10 Oktober 2024 kemarin.
Sebelumnya Kejati NTT telah menyerahkan anggaran senilai Rp 1,57 milliar kepada Pemerintah Kota Kupang yang mana sebelumnya uang tersebut dititipkan Kejati NTT di Bank NTT.
Pengembalian dana dilakukan secara bertahap oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang, dimulai dari tahap pertama pada 18 Juli 2024 sebesar Rp 670,5 juta.
Setelah itu disusul tahap kedua pada 27 Agustus 2024 senilai Rp 555,3 juta, dan tahap ketiga pada 9 Oktober 2024 dengan nilai Rp 344,6 juta.
Total keseluruhan yang telah dikembalikan mencapai Rp 1,57 miliar, dengan 6 anggota DPRD yang sudah menyelesaikan pengembalian, sementara 34 anggota lainnya belum membayar pengembalian dana.
Untuk diketahui, 37 anggota DPRD Kota Kupang menerima tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan.
Tunjangan transportasi naik dari Rp 14.850.000 per/bulan menjadi Rp 21.000.000 per/bulan. Kemudian tunjangan perumahan naik dari Rp 8.500.000 menjadi Rp 17.000.000 per/bulan.
Kenaikan tunjangan ini disepakati dalam sidang perubahan APBD Kota Kupang tahun anggaran 2022. Kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 39 Tahun 2022 yang ditandatangani Penjabat Wali Kota George Hadjoh. **