EXPONTT.COM, KUPANG – Dua mahasiswa di Kota Kupang menjadi korban penganiayaan oleh pemuda dengan parang, Kamis 28 November 2024.
Kedua korban diketahui bernama Arifka Reng Lango (19) dan Rasdiman dianiaya oleh Kornelis Wongu Maga di Jalan Kusambi III, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Korban Arifka yang saat itu berada di tempat kos rekannya, Lusia Ladja Kodi tiba-tiba didatangi pelaku yang datang menggunakan sepeda motor dan dalam kondisi mabuk.
Pelaku langsung melakukan pengrusakan dan membuat keributan di sekitar kos korban menggunakan sebuah pedang.
Sekitar 15 menit kemudian datang korban Rasdiman yang merupakan tetangga kos pelaku. Karena saling kenal dan satu kompleks kos, Rasdiman berusaha menenangkan pelaku dan meminta pelaku untuk tidur dan tidak membuat keributan.
Alih-alih mendengarkan Rasdiman, pelaku malah menghunus parangnya dan menyerang Rasidman, akan tetapi ditahan menggunakan tangan oleh korban Arfika dan Lusia sehingga mengakibatkan luka potong di telapak tangan kanan korban Arfika dan luka potong di kepala bagian kanan korban Rasdiman. Pasca kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri.
Para korban kemudian membuat laporan polisi di Polsek Kota Lama untuk diproses menurut hukum yang berlaku. Kedua korban sudah melakukan visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang terhadap luka yang dialami korban.
Kapolsek Kota Lama, AKP Jemmy O Noke menyebutkan kalau kasus tersebut sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kota Lama.
“Sudah diproses hukum lebih lanjut dengan memeriksa korban dan saksi serta mencari pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Kapolsek pada Sabtu, 30 November 2024.(*)