Sidang Kasus Dugaan Korupsi Sistem Informasi Desa di Flotim, Jaksa Dinilai Tekan Saksi Jadikan Agus Boli Tersangka

Pengacara Oktovianus Ola Bage Ariana / foto: ist

EXPONTT.COM – Sidang dugaan korupsi Sistem Informasi Desa (SID) Flores Timur (Flotim) kembali berlanjut. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, yakni Yuven Making dan Darius Nong Boli.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa Agus Boli, Oktovianus Ola Bage Ariana menilai Jaksa Penyidik menekan saksi Yuven Making dan mengarahkan Saksi Darius Nong Boli untuk memberikan keterangan untuk menjadikan Agus Boli Tersangka.

Oktovianus Ola Bage Ariana, menyebutkan bahwa kasus ini ibarat bola panas yang masih terus bergulir, fakta persidangan baru terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi kasus Sistem Informasi Desa di Flores Timur 2018-2019 yang menyeret Agustinus Payong Boli mantan Wakil Bupati 2017-2018.

Baca juga:  Jembatan Oesapa Kota Kupang Akan Dibangun Ulang Tahun Ini

Saksi Mahkota kasus SID Yuvinianus Gelang Making lugas mengungkapkan di hadapan Majelis Hakim bahwa Saksi Yuven Making sejak awal pemeriksaan di Kejaksaan Cabang Waiwerang sudah di intimidasi oleh Jaksa penyidik untuk memberikan keterangan memberatkan Agus Boli mantan Wakil Bupati yang terlibat dalam perkara SID.

Saksi Yuven Making juga menyebutkan Jaksa memberitahukan bahwa “Saya Cari Ikan Paus Bukan Ikan Teri”. Yuven Gelang Making mengaku di intimidasi setiap kali pemeriksaan untuk merekayasa Agus Boli terlibat bahkan Ketika sudah menjadi Terpidana di Rutan Kelas II B Kupang pun oknum Jaksa I Gede Indra tetap menekannya menyebut Agus Boli terlibat.

“Yuven Making tetap pada pendirian bahwa Agus Boli tidak terlibat karena ia tidak mau berdosa dengan mengarang-ngarang keterangan yang membuat Agus Boli yang tidak bersalah menjadi tersangka. Yuven juga mengungkap Fakta Lain yakni pada tanggal 15 Nopember 2022, Saksi Darius No Boli menelponnya berdasarkan arahan Jaksa agar merekayasa keterangan Agus Boli terlibat dengan Jaminan dari Jaksa mereka semua bebas tidak menjadi tersangka,” terangnya.

Baca juga:  Pemprov NTT Terima LHP BPK RI Semester II Tahun 2024

Ia melajutkan bahwa telepon dari Darius No Boli tersebut juga di dengar oleh 4 orang teman Yuven Making yang lagi bersama Yuven. Bahkan besoknya Darius No Boli bertemu langsung Yuven Making untuk membujuk Yuven supaya sama-sama merekayasa mengatakan Agus Boli yang menyuruh mereka kerja SID.

Baca juga:  Rusak Pagar Milik Tetangga, Pensiunan Guru di TTU Dipolisikan

“Pinjaman dari Yohanes Pehan Gelar di sebut bukan utang tapi modal, SID di rakit di Rujab, Darius No Boli tinggal di Rujab. Semua arahan rekayasa ini di tolak oleh Yuven Making karena faktanya Agus Boli tidak terlibat. Darius No Boli sampai hari ini tidak di tersangkakan walau telah mengambil uang dari 18 Desa,” tegasnya

Oktovianus Ola Bage Ariana mengatakan, berdasarkan fakta persidangan ini pihaknya akan memproses Oknum jaksa yang bersangkutan secara kode etik ke komisi pengawasan kejaksaan juga secara pidana.

“Kita akan memprosesnya karena oknum ini telah merusak institusi Kejaksaan yang sangat di hormati masyarakat,” tegas Pengacara muda yang setia mendampingi Pengacara Senior Yoseph Pelipi Daton,SH dalam kasus ini.(*)