EXPONTT.COM, KUPANG – Kuasa hukum Ferdinan Konay, Antonius Ali menyebut, hasil putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang atas gugatan sengketa tanah kliennya melawan tergugat Mira Tini Singgih dan turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang dinyatakan tidak diterima bukan ditolak.
“Hasil putusan dalam perkara tersebut, gugatan dinyatakan tidak diterima, bukan ditolak,” ujarnya, Kamis, 2 Januari 2024.
Sebelumnya, PN Kelas 1A Kupang memutus mengabulkan eksepsi dari tergugat dan turut tergugat dalam perkara perdata dengan penggugat Ferdinand Konay kepada tergugat Mira Tini Singgih dan BPN Kota Kupang terkait obyek tanah di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima seluas 1.410 meter persegi atau di depan kampus Univeritas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat Ferdinand Konay tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.330.000.
Berdasarkan putusan majelis hakim PN Kelas 1A Kupang ini, tanah yang terletak di depan Kampus UKAW Kupang tersebut merupakan milik dari Mira Tini Singgih dengan bukti kepemilikan yang sah dengan sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kota Kupang Nomor 3152.
Anton Ali menyebut, atas putusan “tidak diterima” PN Kupang tersebut, kliennya Ferdinand Konay bisa kembali mengajukan gugatan baru terkait perkara yang sama sewaktu-waktu. “Dari fakta yuridis yang sudah pasti menguatkan posisi yuridis terkait hak atas tanah sengketa,” tambahnya.♦gor