EXPONTT.COM, KUPANG – Tim dari Resmob Direktorat Reskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap oknum guru di Kota Kupang yang merupakan pelaku pencabulan anak dibawah umur sesama jenis berinisial PFKS alias Kung (34), Sabtu, 4 Januari 2025 subuh.
Kung diketahui merupakan warga asal Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka, kabupaten Flores Timur, NTT, diringkus polisi di pelabuhan Bolok, Kecamatan Kupang Barat, kabupaten Kupang saat baru tiba kapal feri dari Larantuka.
Saat ditangkap, polisi menggeledah badan dan tas, ditemukan satu botol kecil diduga berisi obat perangsang dalam tas. Polisi juga menemukan kondom dalam tas sehingga langsung diamankan polisi.
Kung pun tidak berkutik saat diamankan polisi, dirinya pun pasrah saat dibawa polisi ke kantor Ditreskrimum Polda NTT.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah handphone merk iPhone 13 dan satu buah laptop milik Kung. Pelaku langsung diinterogasi dan diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT.
Selain Kung, polisi juga mengamankan DJP (16) seorang pelajar SMA di Kota Kupang yang merupakan korban dari Kung. DJP diamankan dirumahnya di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Diperoleh informasi kalau ada dua orang remaja pria yang menjadi korban dari perbuatan pelaku, salah satunya DJP. Kedua korban masih berusia 16 tahun dan merupakan siswa SMA di Kota Kupang.
Kung merupakan seorang guru di sebuah sekolah swasta di Kota Kupang. Ia juga merupakan pelatih sanggar tari. Kasus ini dilaporkan dan ditangani Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT. Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi Sabtu, 4 Januari 2025 membenarkan adanya kejadian ini.
“Iya, benar kami menerima laporan dugaan pencabulan anak laki-laki dibawah umur dan sedang diproses,” tandasnya.(*)