EXPONTT.COM, KUPANG – Ditreskrimum Polda NTT memeriksa IG (16) dan DJP (16), dua korban kekerasan seksual sesama jenis oknum guru honorer di Kota Kupang berinisial PFKL alias Kung (34).
Kasus kekerasan pencabulan sesama jenis ini terungkap setelah salah satu ibu korban menemukan percakapan dalam telepon genggam anaknya dengan Kung dan kemudian melaporkan ke polisi di Polda NTT dan ditangani penyidik unit PPA, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT.
Kung yang juga guru pelajaran seni di sebuah sekolah swasta di Kelurahan Naikoten II, Kota Kupang membahas soal popers dan hal berbau seksual dengan korban dalam percakapan di aplikasi pesan singkat.
Ibu korban kemudian menginterogasi anaknya mengenai percakapan sang anak dengan Kung yang juga anggota sanggar MG Kupang.
Menurut ibu salah seorang korban, korban juga mengalami perubahan drastis hingga berat badan menurun.
Korban yang awalnya takut menceritakan pencabulan yang dialaminya selama tiga tahun belakangan.
Dari keterangan salah satu korban, keduanya mengalami kekerasan seksual selama tiga tahun atau sejak tahun 2021, ketika korban duduk di bangku SMP dan baru berakhir pada bulan Agustus 2024.
Korban mengaku kalau ia korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kung sejak korban masih duduk di bangku kelas II SMP atau sejak tahun 2021. Kekerasan ini dialami korban hingga duduk di bangku kelas II SMA. Terakhir, korban mendapatkan perlakuan tersebut pada Agustus 2024 lalu.
Korban mengaku disodomi di kamar mandi sekolah dan saat di bangku SMA dialami di tempat tinggal pelaku. Sebelum mendapatkan kekerasan seksual hubungan sesama jenis ini, pelaku memaksa korban mengisap cairan popers.
Korban pun menurutinya. Usai menghisap popers, korban menjadi lemas, pusing dan berkeinginan melakukan hubungan badan dengan pelaku.
Setiap kali usai berhubungan badan dengan para korban, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan barang-barang berharga.
Pelaku juga sempat membuat video saat berhubungan dengan korban. Video rekaman tersebut dipakai pelaku untuk mengancam korban, jika menolak berhubungan badan maka akan menyebarkan video hubungan badan pelaku dengan korban.
Dengan ancaman menyebarkan video hubungan badan sesama jenis ini, korban pun pasrah dan mendiamkan kasus yang dialami selama tiga tahun belakangan.
Dari pengakuan korban ini maka terungkap nama korban lain yang juga menjadi korban dari pelaku sejak masih kelas III SMP sampai pertengahan tahun 2024. Rata-rata para korban adalah anggota sanggar MG milik pelaku Kung.
Perbuatan pelaku yang berbuat kekerasan seksual percabulan sesama jenis dijerat dengan pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan seksual.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi Sabtu, 4 Januari 2025 menyebut saat ini polisi sudah memproses kasus ini dengan memeriksa para saksi dan mengamankan Kung sebagai pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)