Gadis di Sikka Disetubuhi Ayah Kandung Selama 8 Tahun

ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan

EXPONTT.COM, SIKKA – OAM (18), seorang gadis di Kabupaten Sikka menjadi disetubuhi YJ (53) yang merupakan ayah kandungnya selama delapan tahun.

OAM menjadi korban napsu bejat sang ayah sejak tahun 2016, saat korban masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar (SD) atau umur 10 tahun.

Kasus ini baru terungkap setelah PP (53) yang merupakan ibu korban mengetahui perbuatan sang suami dan melaporkan ke Polres Sikka pada Kamis, 2 Januari 2025.

Baca juga:  Warga TTU Dihebohkan Anak Babi Berwajah Mirip Manusia

Kasubsi PIDM Humas Polres Sikka, Ipsa Yermi Soludale mengakui kasus persetubuhan anak dibawah umur ini sudah ditangani penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sikka sesuai laporan polisi nomor LP/B/2/I/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur.

“Dimulai dari tahun 2016 sampai dengan terakhir bulan Februari 2024,” ujarnya pada Sabtu 4 Januari 2025.

Baca juga:  Warga TTU Dihebohkan Anak Babi Berwajah Mirip Manusia

Selama bertahun-tahun korban disetubuhi ayahnya di rumah mereka tanpa sepengetahuan ibu korban.

Pada tahun 2016, korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Sejak korban duduk di bangku kelas V SD, terlapor telah melakukan hubungan badan dengan korban berulang kali di rumah terlapor sendiri.

Selanjutnya pada bulan Februari 2024 lalu, terlapor kembali melakukan hubungan badan dengan korban.

Baca juga:  Warga TTU Dihebohkan Anak Babi Berwajah Mirip Manusia

Hal ini diketahui ibu korban sehingga korban dan ibunya mendatangi SPKT Polres Sikka melaporkan kasus ini.

Pasca menerima laporan ini, korban dibawa ke rumah sakit untuk visum dan diperiksa penyidik unit PPA Polres Sikka.Polisi yang menangani kasus ini juga memeriksa sejumlah saksi termasuk ibu korban.

Polisi juga sudah mengamankan dan menahan pelaku di Polsek Kewapante untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.(*)