Sidang Kasus Ijazah Cawabup Rote Ndao, Tergugat Intervensi Hadir Tanpa Alat Bukti Karena Alasan Cuaca

Endang Sidin saat diwawancarai usai sidang di PTUN, Senin, 6 Januaru 2025 / foto: ist

EXPONTT.COM, KUPANG – Sidang gugatan ijazah Calon Wakil Bupati Rote Ndao di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang kembali berlanjut, Senin, 6 Januari 2025.

Perjalanan proses perkara dengan tergugat intervensi Apremoi Dudelusy Dethan semakin memanas. Pasalnya, tergugat datang tanpa membawa satupun alat bukti tertulis ke sidang.

Sidang dengan agenda pembuktian ini mempertemukan penggugat Endang Sidin dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rote Ndao serta dua tergugat intervensi, termasuk Penjabat Bupati Rote Ndao.

Penggugat, Endang Sidin, tampak lebih siap dengan menyertakan sembilan bukti melalui e-Court yang telah diakui hakim ketua Sudarti Kadir.

Baca juga:  Warga TTU Dihebohkan Anak Babi Berwajah Mirip Manusia

Meski begitu, hakim mencatat bahwa penggugat belum menyertakan daftar bukti secara fisik. “Bukti semua sudah terunggah di e-Court, hanya daftar buktinya belum dibuat oleh penggugat,” ujar Hakim PTUN Kupang.

Sebaliknya, kuasa hukum tergugat intervensi yang hadir dengan lima pengacara, datang dengan tangan hampa tanpa satupun alat bukti tertulis karena alasan cuaca.

Lesli Lay dari tim kuasa hukum tergugat, beralasan bahwa timnya masih berkoordinasi dengan prinsipal dan menghadapi berbagai hambatan, termasuk faktor cuaca.

Baca juga:  Warga TTU Dihebohkan Anak Babi Berwajah Mirip Manusia

“Kami butuh waktu karena ini melibatkan dokumen dari kabupaten dan kota, bukan hanya satu dokumen,” jelas Lesli.

Namun, alasan tersebut langsung mendapat tanggapan tegas dari Endang Sidin. Endang mempertanyakan dasar pernyataan kuasa hukum tergugat yang menyebut bukti penggugat lemah, padahal mereka belum melihatnya di persidangan.

“Bagaimana bisa disebut lemah jika mereka belum melihat bukti? Justru yang patut dipertanyakan adalah kenapa mereka tidak ajukan bukti sama sekali. Alasan seperti cuaca itu klasik,” tegas Endang.

Baca juga:  Warga TTU Dihebohkan Anak Babi Berwajah Mirip Manusia

Di tengah persidangan, penggugat juga menerima permohonan Penjabat Bupati Rote Ndao untuk bergabung sebagai tergugat intervensi kedua.

Menurut Endang, hal ini justru menambah kejelasan terkait dugaan keterlibatan politik praktis. “Ini semakin membuktikan ada indikasi keterlibatan Penjabat Bupati Rote Ndao dalam politik praktis. Kenapa Penjabat Bupati terlihat sangat getol membela salah satu pihak dalam kasus ini?” ujar Endang.

Sidang antara Endang Sidin dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rote Ndao di PTUN Kupang akan dilanjutkan pada Senin, 13 Januari 2024 mendatang.(*)