EXPONTT.COM, MABAR – Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Manggarai Barat menyisakan cerita tersendiri.
M (24), warga Desa Siru yang merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timut (NTT) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan dalam Pilkada Manggarai Barat tahun 2024 oleh Polres Manggarai Barat.
Tersangka M disebut membuat keterangan palsu dengan mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir pada pemilih yang telah meninggal dunia.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang telah meninggal dunia di TPS 005 Desa Siru,” jelas Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Selasa, 7 Januari 2025.
AKP Lufthi menuturkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, M langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat.
“Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Rabu, 30 Desember 2024 lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap,” tuturnya.
Selain menahan tersangka M, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 005 Desa Siru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 178E Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” sebut AKP Lufthi.
Kasat mengungkapkan penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke JPU,” ungkapnya.(*)