EXPONTT.COM, TTU – Blasius Lopis, warga Desa Popnam, Oemeu, Noemuti, dilaporkan ke polisi usai diduga merusak pagar milik tetangganya.
Blasius yang merupakan pensiunan guru ini dilaporkan oleh tetangganya Petronela Tilis karena merusak pagar rumahnya pada 24 Desember 2024 lalu.
Menurut keterangan pelapor, terlapor Blasius merusak pagar kawat yang baru dipasang oleh Petronela Tilis dengan dipotong.
Selain itu pelapor yang sudah berusia senja sudah serung mendapatkan intimidasi verbal.
Keluarga berharap agar kepolisian Sektor Noemuti dengan dibantu Penyidik handaknya agar dapat dengan bijak memroses kasus tersebut hingga mendapatkan kekuatan hukum demi keadilan hukum.
Informasi yang diperoleh, kasus ini sudah dalam penanganan Penyidik. Terbaru sudah ada pemeriksaan sejumlah saksi.
Blasius diancam dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4,5 juta.(*)