Polisi Tangkap 7 Orang Pelaku Prostitusi di Sumba Barat

ilustrasi prostitusi

EXPONTT.COM – Polres Sumba Barat menangkap tujuh pelaku prostitusi di sebuah horel di Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus ini terungkap setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Barat menerima informasi soal dugaan praktik prostitusi di hotel tersebut.

Di hotel tersebut, petugas menemukan dua pasangan yang sedang melakukan hubungan intim tanpa ikatan suami istri di dua kamar berbeda.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas mengamankan seorang mucikari, EFW (41), warga Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Baca juga:  Warga TTU Dihebohkan Anak Babi Berwajah Mirip Manusia

Polisi juga mengamankan dua pengguna jasa prostitusi DA (27), warga Kabupaten Majalengka dan IFR (30), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Selain itu empat pelaku prostitusi, yaitu AIB (20), ECA (26), IHS (34), dan ZZN (23). Mereka merupakan warga Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT.

Selain mengamankan mucikari dan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit handphone, uang hasil transaksi prostitusi, serta alat kontrasepsi yang telah digunakan oleh pelaku.

Baca juga:  Warga TTU Dihebohkan Anak Babi Berwajah Mirip Manusia

Barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Sumba Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini dan memerintahkan agar proses hukum dilakukan secara tuntas.

“Kami bakal menindak tegas semua bentuk pelanggaran hukum, termasuk kasus-kasus yang merusak moral masyarakat seperti ini,” ujar Kapolres, Kamis, 23 Januari 2025.

Baca juga:  Warga TTU Dihebohkan Anak Babi Berwajah Mirip Manusia

Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 33 Jo pasal 7 Sub pasal 4 huruf d dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.

Saat ini, penyidik Unit Tipidter dan PPA Satreskrim Polres Sumba Barat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan prostitusi lainnya di wilayah tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, demi menjaga norma sosial dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Sumba Barat.(*)