EXPONTT.COM, ENDE – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende bergerak cepat meringkus dua orang terpidana yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) keduanya Gregorius Ngala dan Aloysius Fester Siku.
Gregorius Ngala merupakan terpidana dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Sementara Aloysius Fester Siku adalah terpidana kasus penganiayaan.
“Keduanya telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht), tetapi belum menjalani masa hukuman. Gregorius Ngala telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan tingkat kasasi, sedangkan Aloysius Fester Siku berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi,” ujar Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, dalam rilis yang diterima EXPONTT.COM, Sabtu 15 Februari 2025.
Gregorius Ngala alias Goris melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam kasus TPPO dan eksploitasi ekonomi terhadap anak dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, serta pidana denda sebesar Rp 150.000.000 subsidair 6 bulan kurungan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan Aloysius Fester Siku alias Rege melakukan Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa tahanan.
Penangkapan dan Eksekusi di Lapas
Sebelumnya, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ende melakukan pencarian setelah pemanggilan terhadap kedua terpidana tidak diindahkan.
Tim Intelijen Kejari Ende, bekerja sama dengan aparat keamanan setempat di wilayah Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, tim berhasil mengamankan kedua DPO pada tengah malam tanggal 14 hingga 15 Februari 2025.
“Pada dini hari sekitar pukul 04.00 WITA, kedua terpidana langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” tambahnya.
Raka menambahkan, Kejaksaan Negeri Ende, berkomitmen dalam menegakkan hukum serta memastikan bahwa setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara efektif.
“Penangkapan ini juga merupakan bagian dari upaya pemberantasan kejahatan serta perlindungan terhadap masyarakat. Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Negeri Ende terus menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum yang berkeadilan.” pungkasnya. (**)