EXPONTT.COM, KUPANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), berkomitmen untuk memberantas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di wilayah NTT.
Kasus TTPO di NTT masih marak terjadi dan untuk NTT menjadi salah satu daerah dengan kasus TTPO tertinggi.
“Pak Kajati berkomitmen dalam memberantas TPPO yang masih marak terjadi di wilayah NTT. Provinsi NTT merupakan salah satu daerah dengan kasus TPPO tertinggi di Indonesia, sehingga penanganannya menjadi perhatian khusus bagi Kejaksaan Tinggi NTT,” tegas Zet Allo, dalam rilis yang diterima EXPONTT.COM, Sabtu 15 Februari 2025.
Kajati juga menghimbau agar tidak terlibat dalam kasus perdagangan orang.
“Pak Kajati NTT mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan perdagangan orang serta tidak tergiur dengan janji-janji kerja yang tidak jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat juga diminta untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi atau dugaan praktik TPPO di sekitar mereka.
“Kami akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku TPPO. Tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku maupun buronan kasus ini. Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan ini demi melindungi hak asasi manusia dan martabat warga NTT,” tegas Kajati NTT.
Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk memperkuat penegakan hukum terhadap TPPO, termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna mencegah dan menangani kasus-kasus perdagangan orang secara lebih efektif.
Program Tabur Kejaksaan dan Imbauan Jaksa Agung
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan hukum. (**)