Pria di TTS Tikam Adik dan Ponakan Hingga Tewas

ilustrasi korban

EXPONTT.COM, TTS – Agustinus Pobas (56) warga Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ditangkap polisi karena menghabisi adik dan keponakannya yang masih di bawah umur.

Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu pada Senin, 24 Februari 2025  menyebutkan kalau kasus ini terjadi pada MInggu, 23 Februari 2025 pagi sekitar pukul 08.00 WITA.

“Kejadiannya di Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS, tepatnya di mata air bernama Naep,” ujar Iptu Joel Ndolu.

Kedua korban diketahui Yohana Pobas (51) dan anaknya Norci Elisabet Tamonob (9) meninggal dunia pasca kejadian ini.

Tiba-tiba pelaku Agustinus yang juga kakak dari Yohana datang dengan membawa botol air dan menyiram di bagian mata korban Yohana Pobas.

Kemudian pelaku mengejar dan Yohana dan menikam di perut, namun Yohana berusaha terus berlari untuk menyelamatkan diri.

Pelaku Agustinus kemudian mengejar anak Yohana (korban Norci) dan menikam hingga tewas di tempat. “Kedua korban meninggal dunia,” ujar Kasat.

Yohana meninggal setelah sempat sekarat karena luka bacok, sementara anak gadisnya tewas karena mengalami luka serius dan pendarahan.

Penyidik masih mendalami motif dan latar belakang kasus penganiayaan berat dan dugaan pembunuhan ini. “Motif masih pendalam dalam sidik,” tandas Kasat.

Kasat menyebutkan pula kalau pelaku Agustinus dan korban Yohana merupakan saudara kandung.

Pelaku sempat menjalani perawatan medis karena pasca kejadian pelaku sempat berupaya bunuh diri dengan menggorok leher sendiri.

Belum diperoleh informasi pasti penyebab dan latar belakang pelaku melakukan aksi nekat nya ini. Kepala Desa Snok, Berto Fay sudah melaporkan kasus imi ke Kapospol Kokbaun, Bripka Yohanis Bani.

Polisi juga mengamankan tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara Jenazah kedua korban sudah diserahkan ke pihak keluarga.(*)