EXPONTT.COM, LEMBATA – Seorang remaja Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial HAR (15) dianiaya dan diarak keliling kampung dengan kondisi bugil usai kedapatan mencuri.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 2 April 2025 lalu. Saat itu HAR kedapatan mencuri satu buah alat cukur listrik dan satu buah silikon handphone.
Tak terima dianiaya, ditelanjangi dan diarak keliling kampung, HAR melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Lembata, pada Jumat, 4 April 2025.
Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare, menjelaskan, HAR mengaku dianiaya lima orang warga masing-masing adalah Husni, Polus, Aldin, Lukman dan Mega.
“Korban sudah diperiksa pada Minggu, 6 April 2025 malam di Polres Lembata,” ujarnya.
Saat diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lembata, korban didampingi oleh Maria Loka dari LSM Permata dan Anita Siftriani (Peksos). Ikut mendampingi pengacara korban, Nurhayati Kasman.
Kasat Reskrim Polres Lembata, menuturkan kejadian bermula saat HAR ketahuan mencuri oleh salah satu terlapor bernama Mega. “Mega pun berteriak dan membuat HAR ketakutan,” urai Kasat.
HAR akhirnya keluar melalui jendela belakang dan melarikan diri ke arah pantai. Beberapa saat, warga mulai mencari korban. Warga menemukan HAR sehingga korban dibawa pulang ke rumah kepala desa.
Namun ketika HAR masih di jalan, Husni datang mengendarai sepeda motor lalu menabrak korban menggunakan sepeda motor. Kemudian Polus juga datang dan langsung memukul HAR menggunakan kayu.
Beberapa saat Mega datang, lalu menampar HAR menggunakan tangan dan memukul HAR menggunakan tali. Kemudian terlapor Aldin datang dan langsung melempar HAR menggunakan sandal, kemudian menendang HAR.
Terlapor Lukman pun datang menemui HAR lalu menendang HAR secara berulang kali
Setelah HAR dianiaya oleh para pelaku, Lukman lalu menelanjangi dan mengikat kedua tangan HAR.
“Korban HAR dibawa mengelilingi kampung Normal 1 sambil disuruh berteriak mengatakan ‘saya pencuri’ secara berulang-ulang,” tambah Kasat Reskrim.
Akibat penganiayaan tersebut HAR mengalami memar di kaki bagian kanan dan leher di bagian belakang.
Pasca laporan ini, penyidik pun memeriksa sejumlah saksi dan meminta dilakukan Visum et Repertum korban ke RSUD Lewoleba, Kabupaten Lembata pada Jumat, 4 April 2025 lalu.
“Kami melakukan pengembangan dan tambahan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan gelar perkara,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat ini.
HAR sendiri merupakan remaja putus sekolah sejak kelas 4 sekolah dasar. Selama ini HAR tinggal bersama bibi dan neneknya karena kedua orang tua korban merantau di luar kota.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)