EXPONTT.COM, KUPANG – EAS atau yang lebih dikenal dengan Gomez (30), pria yang sering berbuat onar saat mabuk dan palak para pedagang di Kota Kupang ditangkap polisi dari Polresta Kupang Kota.
Pria yang berdomisili di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang ini ditngkap oleh kepolisian, Sabtu, 3 Mei 2025.
Penangkapan ini sebagai tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/516/V/2025/SPKT/Polres Kota Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 1 Mei 2025.
Ia dilaporkan MSAP, salah seorang korban pemerasan yang dilakukan Gomez pada 30 April 2025 malam.
“Gomez kami amankan di Rutan Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, Sabtu, 3 Mei 2025.
Kronologi
Pada Rabu, 30 April 2025 malam sekitar pukul 21.00 WITA, NT menjaga jualan gorengan milik MSAP di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.
NT kemudian didatangi Gomez dan dengan suara tinggi, ia langsung meminta dibungkuskan gorengan.
NT kemudian bertanya mau dibungkus berapa, namun Gomez menjawab terserah mau bungkus berapa, NT kemudin membungkus gorengan berupa bakwan sebanyak 5 buah, namun Gomez memaksa dengan minta tambah tahu.
NT pun menuruti permintaan Gomez karena takut dengan ancaman. “Gomez mengancam dengan mengatakan lebih baik kamu bungkus kasi saya dari pada saya yang ambil nanti tidak baik,” tutur Kapolresta Kupang Kota.
Usai mengambil paksa gorengan, Gomez pun pergi ke warung nasi ayam geprek yang ada tidak jauh dari gorengan yang dijaga NT.
Di warung ayam geprek, Gomez kembali berulah dan dilayani oleh MK. Ia minta dibungkuskan dua bungkus nasi ayam geprek.
MK pun melayani permintaan Gomez. Setelah menerima dua bungkus nasi ayam geprek, Gomez langsung pergi tanpa membayar.
MK sendiri mengakui kalau Gomez sudah biasa datang mengambil paksa nasi ayam geprek tanpa membayar.
“Jika tidak dilayani maka ia akan menggoyangkan gerobak jualan ayam geprek,” tambah Kapolresta.
Tidak puas mengambil gorengan dan nasi ayam geprek, Gomez juga mengambil rokok di kios milik Z dan kios milik MSM tanpa membayar.
Terkait kasus ini, pihak kepolisian sudah memeriksa tiga orang saksi dan empat korban untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka Gomez.
“Modus dari pelaku adalah dalam pengaruh mabuk miras datang ke tempat jualan korban dengan suara keras dan kasar untuk menakut-nakuti korban serta menggoyangkan gerobak jualan korban meminta barang baik berupa makanan maupun rokok untuk kepentingan pribadi pelaku,” tandas Kapolresta.
Polisi mengamankan barang bukti satu flash disc 8 gb yang didalamnya terdapat video rekaman CCTV di salah satu kios.
Diamankan pula satu buah flash dish merk 4 gb yang didalamnya terdapat video rekaman CCTV di tempat gorengan.
Kapolresta mengakui kalau warga masyarakat sekitar Jalan Siliwangi, Kota Kupang merasa sangat resah dengan kelakuan Gomez
Warga pun merasa terancam dengan sering terjadinya pemerasan yang dilakukan oleh Gomez.
Penyidik menjerat Gomez dengan psal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan diatas lima tahun penjara.(*)