EXPONTT.COM, KUPANG – PS (17), seorang siswi SMK di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilecehkan secara seksual oleh Briptu MR (28) oknum anggota Polisi Lalu Lintas. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025 malam.
Mengutip Digtara.com, Saat itu, Briptu MR menilang korban PS karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Korban PS yang juga warga Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang diminta ke untuk menyelesaikan masalah tilang ini. Briptu MR kemudian mengajak korban ke salah satu ruangan.
Korban pun ikut arahan pelaku karena menduga akan menyelesaikan masalah tilang dan pelanggaran lalu lintas yang dituduhkan kepadanya. Namun, bukannya menyelesaikan pelanggaran, Briptu MR malah melakukan pelecehan seksual kepada korban.
Korban yang tak terima karena dilecehkan, kemudian memberitahu kepada pacarnya, hingga sang pacar melabrak Briptu MR. Korban pun kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Kupang Kota terkait kasus yang dialaminya.
Ditangani Polda NTT
Sementara itu, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) langsung mengambil tindakan tegas terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Briptu MR kepada seorang siswa SMK di Kota Kupang.
Mengutip NTTHits.com, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Chandra, mengatakan, Senin, 5 Mei 2025, Bid Propam Polda NTT menggelar gelar perkara internal sebagai langkah awal peningkatan proses ke tahap pemeriksaan mendalam.
Kombes Henry Chandra mengatakan, Polda NTT mengecam keras dugaan tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh oknum anggota.
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. Proses hukum terhadap Briptu MR akan mengikuti ketentuan pidana, kode etik profesi Polri, dan peraturan disiplin yang berlaku.
“Tidak ada ruang bagi pelanggar hukum di tubuh Polri. Siapa pun yang terbukti bersalah akan ditindak tegas,” tegas pernyataan tersebut.
Polda NTT juga menegaskan bahwa mereka menjunjung tinggi kepercayaan publik dan akan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. (*)