EXPONTT.COM, KUPANG – Dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, Tome da Costa dan Octivinaus La’a diperiksa Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 30 Juni 2025.
Keduanya diperiksa terkait pengeroyokan yang dilakukan keduanya kepada Kepala Bagian Umum dan Keuangan DPRD Kabupaten Kupang, Roni Natonis.
Keduanya hadir di Polda NTT ditemani kuasa hukumnya masing-masing sekitar pukul 08.50 WITA.
Usia diperiksa Octovianus La’a mengakui dirinya memenuhi panggilan sebagai terlapor dan pemeriksaan berjalan lancar.
“Saya sebagai terlapor hari ini memenuhi panggilan polisi. Soal proses hukumnya, saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum,” ujar Politikus Partai Golkar ini.
Kuasa hukum Octo La’a, Marieta Soru, menyebut, kliennya mengakui kesalahan yang dibuat. Meski begitu dirinya berharap adanya ruang untuk damai dalam penyelesaian persoalan ini.
“Sebagai orang dalam budaya dan tata krama ketimuran maka klien kami menyesal dan siap mendatangi korban untuk berdamai,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Tome da Costa, yang juga diperiksa sebagai terlapor dalam kasus tersebut enggan memberikan keterangan usai diperiksa di Ditreskrimum Polda NTT.
Tome da Costa datang dengan mobil berplat DH 7 B dan didampingi dua orang kuasa hukum.
“Sudah, tidak usah. Nanti saja,” ujarnya singkat.(*)









