EXPONTT.COM, KUPANG – Majelis hakim pada engadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak seluruh eksepsi yang diajukan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Eksepsi yang diajukan Fajar melalui penasihat hukumnya untuk seluruhnya ditolak majelis hakim yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata, didampingi dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
Putusan ini dibacakan pada sidang ketiga dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim pada persidangan Senin 21 Juli 2025, di ruang Cakra PN Kelas 1A Kupang.
Dalam persidangan ini, terdakwa Fajar didampingi para penasehat hukumnya yaitu Nikolas Ke Lomi, Reno Nurjali Junaedy, Andi Alamsyah, dan Ahmad Bumi.
“Eksepsi dari terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja alias Fajar alias Andi tersebut tidak diterima atau ditolak,” kata Agung saat membacakan putusan sela.
Agung membacakan, 18 poin dalam materi eksepsi terdakwa namun seluruhnya ditolak. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara atau saksi pada Senin (28/7/2025).
“Selanjutnya untuk pemeriksaan perkara dilanjutkan pekan depan secara virtual,” tambahnya. (**)








