EXPONTT.COM, KUPANG – Matias Mali, Warga Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi usai menikam istrinya hingga tewas, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Matias Mali menikam istrinya yang bernama Uberta Uduk di rumah iparnya di Desa Dubesi, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu.
Mengutip Digtara.com, Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rio Panggabean, menjelaskan penikaman dilakukan pelaku lantaran sang istri yang sudah sepekan tidak pulang menolak saat dijemput pelaku yang merupakan suaminya. Selain menikam istrinya pelaku juga menikam iparnya Petronela Bete.
“Korban sudah satu minggu pergi dari rumah dan tinggal di rumah adiknya (Petronela Bete),” ujarnya Minggu, 24 Agustus 2025.
Kronologi
Disebutkan, Sabtu, 23 Agustus 2025 subuh sekitar pukul 04.00 WITA, pelaku datang ke rumah korban Petronela Bete karena istri pelaku Uberta Uduk sudah satu minggu tidak pulang dan tinggal di rumah adiknya.
Di depan rumah, pelaku berteriak memanggil Uberta Uduk untuk pulang ke rumah, namun Uberta menolak untuk pulang ke rumah mereka. Hal ini membuat pelaku kesal sehingga pelaku pun masuk ke dalam dan langsung menikam Uberta.
Melihat kejadian tersebut, Petronela berupaya untuk melerai pelaku dan Uberta. Nahas, pelaku malah menyerang Petronela dan ia juga terkena tikaman dari Matias hingga mengalami luka.
“Istri pelaku (Uberta) mengalami luka serius pada bagian dada, perut hingga punggung belakang akibat tikaman pisau yang digunakan pelaku. Istrinya dinyatakan meninggal dunia,” ujar Kasat.
Polres Belu pun berhasil menangkap pelaku dan membawa pelaku Matias Mali ke Polres Belu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Identifikasi diawali masalah rumah tangga sehingga pelaku niat membunuh korban,” tambah Kasat Reskrim Polres Belu.
Saat ini Matias sudah diamankan di Polres Belu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut juga masih dalam tahap penyelidikan secara intensif dari pihak kepolisian setempat.”(Pelaku) sudah (diamankan) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Rio.(*)







