EXPONTT.COM – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menyita Rp30 juta dari Pemanfaatan Pabrik Rumput Laut di Kabupaten Sabu Raijua.
Kasus yang terjadi pada tahun 2018 lalu ini kini menjadi salah satu fokus Kejari Sabu Raijua.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Corneles Heydemans melalui Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, Rabu 19 November 2025, mengatakan uang senilai Rp30 juta tersebut disita dari tangan Direktur PT. TJL dan saat ini dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.
“Uang yang disita tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sabu Raijua dari tangan Direktur PT. TJL, kini dititipkan di rekening Kejari Sabu Raijua,” ungkap Kasi Pidsus.
Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua kembali menegaskan bahwa uang sitaan dalam kasus dugaan Tipikor Pemanfaatan Pabrik Rumput Laut di Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2018, akan dijadikan sebagai barang bukti oleh penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua.
“Uang sitaan dari tangan Direktur PT. TJL dalam kasus itu, akan dijadikan sebagai barang bukti oleh penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua,” kata Hendrik Tiip.
Ditambahkannya, penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua kini terus melakukan pengembangan penyidikan atas kasus itu, guna menemukan tersangka atau orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu.
“Kejaksaan Negeri Sabu Raijua akan bekerja secara profesional dan transparan dalam penanganan setiap kasus korupsi di wilayah hukum Kejari Sabu Raijua,” tutup Kasi Pidsus, Hendrik Tiip.(*)







