Sidang Kasus Korupsi RSUD Ende, Saksi Akui Pinjam Dana Untuk Kepentingan Pribadi

Suasana sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Foto: IST

EXPONTT, KUPANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Ende, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.

Sidang yang berlangsung pada Kamis 12 Desember 2025, dipimpin majelis hakim ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama, didampingi Hakim Anggota Mike Priyantini, dan Supraptiningsih.

Sidang ke enam dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Ende ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kupang. Perkara ini terkait tidak disetorkannya sebagian penerimaan RSUD Ende ke rekening Penerimaan BLUD pada tahun anggaran 2023–2024.

Dalam perkara tersebut, Fineke Monteiro alias FM, selaku bendahara penerima RSUD Ende (2019-April 2024), sebagai terdakwa.

Sidang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende dan sidang ini diagendakan 10 orang saksi yang dihadirkan JPU namun, hanya 7 saksi yang hadir dan memberikan keterangan di persidangan.

Saksi yang dihadirkan terdiri dari 5 orang kasir, 1 sopir, dan 1 staf umum, yang merupakan pegawai pada RSUD Ende.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Seravina Nggebu Cornelis mengatakan, adanya fakta penting dari keterangan para saksi Yosepfina Satrisna, Yasinta Bunga, dan Offida Wada.

Saksi Yasinta Bunga, yang merupakan kasir dalam keterangannya, menyatakan bahwa uang penerimaan rumah sakit biasanya diserahkan kepada bendahara penerima (terdakwa) untuk kemudian disetorkan ke bank. Namun, penyetoran hanya bisa dilakukan apabila nota belanja sesuai.

Yasinta juga menjelaskan, para saksi secara tegas mengakui bahwa mereka pernah meminjam uang RSUD Ende dengan sepengetahuan Direktur dan Kepala Keuangan. Bahkan, praktik peminjaman tersebut disebut telah menjadi kebiasaan dan terjadi pembiaran dalam sistem pengelolaan keuangan rumah sakit.

“Para saksi juga menyatakan bertanggung jawab kepada Kepala Keuangan dan secara struktural kepada Bendahara Penerima. Ini menunjukkan persoalan bukan tindakan pribadi terdakwa,” ujar Seravina.

Ia menilai, pasal-pasal yang didakwakan JPU kepada terdakwa, yakni Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Tipikor serta dugaan penggelapan, tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa tidak pernah mengambil atau menggelapkan uang negara maupun uang rumah sakit,” tambahnya.

Ia menjelaskan, fakta lain yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak memiliki aset berharga, tidak ada barang sitaan, rumah yang ditempati merupakan milik orang tua mertua, dan kendaraan yang digunakan milik suaminya.

Saksi Yasinta juga mengungkap bahwa dalam praktik pengelolaan keuangan, pengambilan uang rumah sakit kerap dilakukan melalui kasir, bukan melalui bendahara pengeluaran sebagaimana prosedur yang seharusnya.

“Hal tersebut dinilai menunjukkan adanya ketidaksesuaian sistem dan tata kelola keuangan RSUD Ende,” katanyam

Untuk diketahui, sidang akan kembali dilanjutkan pada 8 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan 7 saksi lanjutan, yakni Direktur RSUD Ende, mantan Direktur, Kepala Tata Usaha, Kasubag Keuangan, Bendahara Pengeluaran, mantan Kepala Dinas Kesehatan, serta satu saksi lainnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Consilia Ina Lestari Palang Ama, didampingi Hakim Anggota Mike Priyantini, dan Supraptiningsih.

Terdakwa Fineke Monteiro hadir didampingi tim penasihat hukum yang diketuai Luis Balun bersama Seravina Nggebu Cornelis, dan Muhamad Haiban. Dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,9 milliar rupiah.(**)