EXPONTT.COM, KUPANG – Laurens Akoit memastikan dirinya akan menempuh jalur banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kupang terkait putusan tanggal 13 Januari 2026 yang memenangkan Ade Sabah atas kepemilikan tanah di Jalan Pendidikan I, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Laurens Akoit yang ditemani kuasa hukumnya, Benediktus Balun, menjelaskan, dirinya telah menempati tanah tersebut yang awalnya merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang sejak tahun 1979.
Dan di tahun 1980 dirinya telah mendapatkan izin legal untuk menempati tanah tersebut dari pemerintah serta mendapatkan arahan untuk mengurus sertifikat kepemilikan. “Tapi kami tidak bisa selesaikan karena terkendala biaya saat itu,” ungkapnya, Selasa, 3 Februari 2026.
Meski begitu, dirinya tetap memberikan kontribusi ke pemerintah dengan membayar pajak setiap tahunnya. “Jauh sebelum sengketa ini muncul, kami telah beberapa kali memenuhi panggilan pemerintah, mengurus IMB, membayar pajak,” jelasnya.
Disebutkan sebelum perkara ini muncul, dirinya telah empat kali mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah satu-satunya yang ia milki, namun tak pernah dikabulkan BPN.
Pada tahun 2018 dirinya juga mengajukan permohonan resmi kepada Wali Kota, Gubernur NTT, Kemnterian ATR/BPN pada tahun 2018 untuk meminta keadilan atas apa yang terjadi. “Namun keadilan itu belum kami dapatkan,” katanya.
Laurens menuturkan persoalan muncul pada tahun 2011 lalu dimana Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat hak milik atas nama John Manahutu.
Menurutnya, dasar penerbitan sertifikat tersebut menggunakan surat penunjukan tanah kapling tahun 1984 yang masa berlakuknya hanya dua tahun dan digunakan 27 tahun kemudian untuk mengurus sertifikat tanah.
“Kami kuasai lahan selama 40 tahun, tapi tidak pernah ada proses pengukuran dan penandatanganan batas untuk proses penerbitan sertifikat. Kami menduga pihak pertanahan bersekongkol dan terlibat jaringan mafia tanah,” tegas Laurens.
Laurens mengaku dirinya telah bersurat kepada Kementerian HAM dan telah direspon oleh Menteri HAM RI, Natalius Pigai yang berjanji akan mengawal persoalan ini.
Dirinya menegaskan, pihaknya tidak pernah menyerobot tanah siapapun dan tinggal di tanah yang awalnya adalah milik pemerintah dengan izin sejak tahun 1979. Laurens mengharapkan keadilan dari pemerintah agar dirinya dan keluarga bisa tetap tinggal di tanah yang telah ia tinggali sejak 45 tahun lalu.
“Tanah ini adalah satu-satunya tempat hidup keluarga kami selama lebih dari 40 tahun, bukan untuk akumulasi harta, tetapi untuk bertahan hidup,” ungkapnya dengan nada lirih.
Sementara itu, Kuasa Hukum Laurens Akoit menyebut pihaknya telah melayangkan banding atas putusan Pengadilan Negeri Kupang pada 28 Januari 2026 lalu ke Pengadilan Tinggi Kupang. “Tinggal menunggu kontra memori banding dari mereka,” ujarnya.
Dirinya menyoroti historis penguasaan tanah oleh Laurens Akoit sejak tahun 1979, namun Majelis Hakim pada PN Kupang lebih menitikberatkan pembuktian dengan akta notaris yang menjadi dasar penerbitan sertifikat yang baru muncul pada tahun 2011.
“Kami harapkan hakim pada pengadilan tinggi bisa mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada, dalam artian bahwa historis sehingga tanah ini dikuasai oleh Bapak Laurens Akoit. Kita tidak bisa hanya melihat secara formil saja. Karena salah satu dasar penerbitan sertifikat adalah penguasaan dan pemanfataan yang berkelanjutan,” pungkasnya.♦gor








