Polres Nagekeo Disebut Lamban Proses Laporan yang Menyeret Nama Anggota DPRD

EXPONTT.COM, MBAY – “Drama Hukum oknum anggota DPRD Nagekeo terus dipertontonkan ke publik”. Demikian ucap Cosmas Jo Oko,SH selaku Kuasa Hukum Margaretha Bai yang melaporkan dugaan penghinaan yang melibatkan oknum Anggota DPRD Nagekeo.

Menurut Cosmas, sejak laporan kliennya Margaretha Bai teregistrasi secara resmi berdasarkan STPL/18/IX/2025/POLSEK NANGARORO tertanggal 30 September 2025, hingga saat pernyataan ini disampaikan, oknum anggota DPRD Nagekeo dari Partai NasDem berinisial ASW belum juga diperiksa oleh pihak Kepolisian.

Lanjut Cosmas, yang bersangkutan berulang kali mengabaikan panggilan Polisi, dan ironisnya, sikap tidak kooperatif tersebut justru direspons dengan pembiaran oleh aparat penegak hukum. Situasi ini memunculkan kesan kuat adanya “drama hukum” yang dipertontonkan ke publik, seolah-olah oknum anggota DPRD tersebut kebal hukum.

Baca juga:  Gubernur NTT Minta Warga Miskin Diprioritaskan Jadi Pekerja di Dapur MBG

“Apakah Polres Nagekeo masih menjalankan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau justru telah berubah menjadi ‘Kepolisian DPRD Nagekeo?’ Tidak ada kekebalan hukum bagi anggota legislatif,” ujar Cosmas Rabu, 4 Februari 2026.

Untuk menegaskan persoalan ini, mengingatkan kembali Surat Kabareskrim Polri Nomor B/5308/IX/RES.7.5./2020/BARESKRIM tanggal 17 September 2020, yang secara tegas menyatakan:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 maupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengatur perlakuan khusus atau pembatasan tindakan Kepolisian terhadap anggota DPRD.

Dengan demikian, setiap proses pemanggilan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap anggota DPRD sepenuhnya berpedoman pada KUHAP, sama seperti warga negara lainnya.

Baca juga:  SMK Maritim Nusantara Kupang Dapat Pujian dari Gubernur NTT

Mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 331/9914/OTDA tanggal 14 Desember 2016, ditegaskan bahwa ketentuan yang sebelumnya mengatur soal izin pemeriksaan anggota DPRD telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pemanggilan dan pemeriksaan anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak lagi memerlukan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri atau Gubernur.

Dengan dasar hukum tersebut, tidak ada satu pun alasan yuridis bagi Polsek Nangaroro maupun Polres Nagekeo untuk menunda, apalagi menghindari, pemeriksaan terhadap ASW.

“Pembiaran adalah Bentuk Ketidakadilan.
Sikap diam dan alasan prosedural yang kami nilai sesat serta dipaksakan justru memperkuat dugaan adanya upaya memperlambat proses hukum demi kepentingan politik kelompok tertentu. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka proses hukum akan terus terpasung dan Citra Polres Nagekeo akan terlihat tunduk dan patuh pada oknum-oknum anggota DPRD yang diduga melakukan tindak pidana, bukan pada hukum dan keadilan,” kata Cosmas.

Baca juga:  Pemprov NTT Cairkan THR ASN, Total Rp 96,4 Miliar

“Tuntutan kami tegas dan jelas.
Kami mendesak Polsek Nangaroro dan Polres Nagekeo untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap ASW tanpa alasan apa pun,” ujarnya.

Cosmas berharap, Polres Nagekeo menjalankan proses hukum secara profesional, transparan dan segera limpahkan perkara tersebut ke pengadilan agar kliennya memperoleh kepastian dan keadilan hukum.

“Kami berharap Kapolres Nagekeo menjadikan perkara ini sebagai uji nyata komitmen Reformasi Polri, bukan justru memperkuat kecurigaan publik bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tutup Cosmas.(***)