PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan IT (Microsoft lisensi) Bank NTT tahun 2015 senilai Rp 4, 3 miliar. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Selasa 26 September 2017.
Sidang perdana itu dipimpin majelis hakim, Saiful Arif didampingi hakim anggota masing-masing Ali Muhtarom dan Ibnu Kholiq. Terdakwa Adrianus Ceme (Dirum Bank NTT), Salmun Teru (Kadiv pengadaan IT Bank NTT), Aldi Rano (anggota panitia) dan Suraida sain (customer PT. Comparex) didampingi kuasa hukumnya, Mel Ndao Manu cs. Turut hadir JPU Kejati NTT, Herry Franklin, Jhon M. Purba dan Andrew Keya.
Dalam dakwaan JPU Kejati NTT yang dibacakan secara bergantian menegaskan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara 2 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Selain itu juga, tambah JPU, perbuatan para terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan JPU Kejati NTT menegaskan bahwa terdakwa Salmun Teru, Aldi Rano dan Adrianus Ceme menyetujui pembayaran secara 100 persen kepada PT. Comparex meskipun diketahui bahwa barang yang diadakan belum sepenuhnya 100 persen. “Terdakwa Salmun Teru, Adrianus Ceme dan Aldi Rano lakukan pembayaran 100 persen kepada PT. Comparex meskipun belum diadakan 100 prrsen oleh PT. Comparex,” ujar JPU Kejati. Usai membacakan dakwaan Ketua majelis, Saiful Arif memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi dakwaan JPU. Dari 4 terdakwa kasus Bank NTT hanya Suraida Sain yang mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan JPU.
Mega Frans selaku kuasa hukun Suraida Sain dalam persidangan mengatakan bahwa setelah berkonsultasi dengan kliennya, maka pihaknya akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan JPU Kejati NTT. Sedangkan 3 terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 28 September 2017 mendatang dengan agenda pembacaan nota keberatan oleh kuasa hukum, Suraida Sain. ♦ web