Mau Nyebur ke Laut, Tersangka ‘Human Trafficking’ Diciduk Polisi

Ellyasa Andi Killa, tersangka kasus human trafficking berhasil diciduk Tim TPPO Polres Timor Tengah Selatan (TTS). Andi Killa ditangkap di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Sabtu 6 Januari 2018 pukul 14.40 Wita.
Andi Killa diduga berperan merekrut dan mengirim Yuliana Kana ke Malaysia tahun 2013 lalu. Yuliana meninggal di Malaysia tahun 2015. Jenazahnya telah dipulangkan dan dimakamkan di Desa Oof, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten TTS. Penangkapan Andi Killa dipimpin Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Yohanes Suhardi, S.Sos, MH. Suhardi memimpin Tim TPPO Polres TTS beranggota Brigpol Rudy Soik dan Briptu Jacky Ishak.
Saat itu tangkap, Andi Killa berusaha kabur dengan mencebut diri ke dalam laut. Setelah dikejar akhirnya ditangkap. Andi Killa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung dibawa ke Polres Kota Kupang untuk proses interogasi awal. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres TTS untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, DS, SIK mengatakan, pihaknya tetap komitmen untuk pengungkapan kasus-kasus trafficking. “Kami terus komit untuk pengungkapan kasus trafficking. Siapapun yang terlibat dalam kasusbTPPO akan kami sikat,” kata Totok. Totok mengatakan, tersangka Andi Killa pernah bekerja bersama tersangka Boy Mooy sekitar tahun 2013. Namun dalam perjalanan keduanya pecah kongsi dan bekerja sendiri-sendiri. Andi Killa beberapa kali terlibat kasus trafficking namun belum pernah diproses hingga ke pengadilan. Menurut Totok, Andi Killa diduga sudah memberangkatkan lebih dari 1.000 TKI ilegal. ♦ melanesiahotnews.com