Rumah Perempuan Kupang Tangani 230 Kasus

Libby Ratuarat-SinlaeloE

SELAMA tahun 2017 Lembaga Rumah Perempuan Kupang telah menangani 230 kasus yang terdiri dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, ingkar janji nikah, perdagangan orang dan penganiayaan. Direktris Lembaga Rumah Perempuan Kupang, Libby Ratuarat-Sinlaeloe mengatakan hal ini dalam jumpa pers di kantornya, Kamis 8 Februari.
“Untuk kasus KDRT terdapat 118 kasus, kekerasan seksual 39 kasus, ingkar janji nikah 30 kasus, perdagangan orang 6 kasus, penganiayaan 16 dan kekerasan lainnya 21 kasus,” kata Libby.
Libby menjelaskan, selain penanganan kasus yang terjadi tersebut, rumah perempuan juga melakukan berbagai kegiatan seperti penguatan kapasitas dan pengorganisasian kelompok diantaranya pendampingan kelompok di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, diskusi thematik, pembentukan agen perubahan di tingkat desa dan mendorong kaum perempuan dalam pengembangan ekonomi lokal dengan mengajari pembuatan souvenir.
Dikatakan, selain kegiatan ada juga upaya penanganan akan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilakukan dalam upaya meningkatakan pengetahuan perempuan akan informasi melalui dialog radio, sosialisasi, pemilihan Duta Anti Trafficking di dua Kabupaten yakni Kabupaten Belu dan Kabupaten Kupang, dan pembuatan buku pencegahan dan penanganan trafficking, serta pembuatan film yang dilakukan. “Film itu judulnya Harapan Dipersimpangan dan Cahaya Di Fulan Fehan,” katanya.
Dalam penanganan kasus kekerasan ini, ungkap Libby, bekerjasama dengan pihak luar seperti AFSC (American Friend Service Commote), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial dan juga Pemerintah Kota Kupang. Dirinya berharap, berbagai upaya yang dilakukan rumah perempuan dengan salah satu isu strategisnya, memperkuat ekonomi perempuan dan masyarakat miskin melalui pemberdayaan ekonomi ini dapat memajukan kaum perempuan NTT. ♦ epo