Bengkel Appek Merilis Survey Pelaksanaan Program PIP Di Kabupaten Kupang

SEBAGAI salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Bengkel Advokasi Pengembangan dan Pemberdayaan Kampung (Bengkel Appek) terus mengawal kebijakan pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat, salah satunyas penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan program Pemerintah Pusat untuk membantu pembiayaan pendidikan siswa yang tidak mampu secara ekonomi
Namun Bengkel Appek melihat bahwa perlu adanya suatu studi terhadap sasaran penerima PIP juga bagaimana penyalurannya apakah lancar tepat pada sasaran atau sebaliknya mengambang maka hasil survey ini kiranya bermanfaat untuk Pemerintah baik Daerah atau Pusat agar kedepan dapat memperbaiki yang belum baik dan mempertahankan yang baik pula
Survey ini dilakukan 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kupang yakni Kupang Tengah, Kupang Timur, Amarasi, Amarasi Selatan,Amarasi Timur, Amabi Oefeto Timur, Fatuleu, Takari, Fatuleu Barat, Amfoang Barat Daya, Amfoang Barat Laut, Amfoang Selatan, Amfoang Tengah, Kupang Barat dan Semau Selatan. Hasil survey inipun dirilis pada Rabu, (06/06/2018) di Restorant In & Out Kupang bersama Indonesia Corruption Watch (ICW)
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program prioritas sebagai perwujudan komitmen pemerintah di bidang pendidikan dalam memberikan akses pendidikan yang luas, merata, dan berkeadilan. PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya. Setiap peserta atau kelompok sasaran PIP akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan manfaat PIP.
Dalam proses pelaksanaan sejak tahun 2014/2015 (pembagian KIP), teridentifikasi beberapa persoalan baik dari segi keakuratan data kelompok sasaran, ketepatan sasaran atau penerima KIP, distribusi KIP dan pencairan dana bagi penerima manfaat PIP atau pemegang KIP. Oleh karena ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) bekerjasama dengan beberapa lembaga mitra melakukan Survey dan Pemantauan Pelaksanaan Program Indonesia Pintar / Kartu Indonesia Pintar di beberapa wilayah, yaitu di Kota Medan, Kota Yogyakarta, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Kupang. Untuk memenuhi tujuan survey, yaitu mengidentifikasi ketepatan sasaran penerima, ketepatan manfaat & ketepatan waktu pendistribusian KIP serta penerimaan Dana PIP/KIP bagi kelompok sasaran, maka terdapat dua orientasi survey. Pertama, SEE (Survey Exclussion Error) yang ditujukan untuk menaksir cakupan PIP pada warga miskin atau mengukur berapa banyak warga (usia sekolah) miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta PIP. Responden dari kategori Exclussion Error (EE) di Kabupaten Kupang berjumlah 130 orang yang dipilih secara acak (simple random sampling) dari data warga miskin di 13 desa (desa tersebut ditentukan secara acak dari persentase 4 wilayah survey ICW dan lembaga mitra). Dan kedua, SIE (Survey Inclussion Error) yang ditujukan untuk mengukur tingkat akurasi data peserta PIP atau mengukur berapa banyak warga (usia sekolah) yang tidak pantas masuk sebagai peserta PIP tetapi justru terdaftar & menerima manfaat program ini. Jumlah responden kategori Inclussion Error (IE) sebanyak 29 orang yang dipilih secara acak sederhana (simple random sampling) menggunakan aplikasi SPSS dari jumlah total jumlah penerima KIP di Kabupaten Kupang.
Dari hasil pengumpulan data melalui teknik wawancara berdasarkan panduan kuisioner, wawancara mendalam, dan FGD dari responden IE maupun EE serta pengumpulan data sekunder di Kabupaten Kupang yang dilaksanakan bulan Desember 2017 – Maret 2018, ditemukan beberapa hal:
1. Penentuan kelompok sasaran PIP atau penerima KIP masih belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari analisis statistik kemiskinan diketahui bahwa terdapat 65,2% penerima KIP yang memenuhi kriteria miskin sedangkan 34,8% tidak memenuhi kriteria miskin.Bahkan dari hasil SEE (terhadap warga miskin), hanya 14% yang menerima bantuan beasiswa sedangkan 86% tidak menerima bantuan beasiswa sama sekali, dimana dari 18 KK tersebut, 89% menjadi penerima KIP dan sisanya 11% bantuan lainnya (PKH). Padahal mereka termasuk warga miskin penerima raskin, peserta JKN kategori PBI, dan ada juga yang memiliki KKS.
2. KIP sebagai penanda kelompok sasaran PIP, dimiliki oleh 78,9% sedangkan 21,1% tidak memiliki KIP. Kartu ini diperoleh pada bulan Juli – Desember 2015 (14,3%), bulan Januari – Juni 2016 (50%), dan pada bulan Juli – Desember 2016 (35,7%).
3. Belum semua peserta PIP atau penerima KIP mendapatkan dana PIP, dimana terdapat 14,3% yang sudah mencairkan 2 kali, 57% yang baru mencairkan 1 kali, dan 28,6% yang belum sama sekali mencairkan atau mendapatkan dana PIP tersebut. Untuk 1 – 2 kali pencairan, masih terdapat penerima yang jumlah dananya belum sepenuhnya sesuai dengan jumlah setiap kategori tingkatan (baru pencairan 1 tahap atau 1 semester). Alasan yang diterima ketika ditanyakan sisa dana PIP yang seharusnya diterima adalah bahwa dana tersebut tidak bisa cairkan lagi atau “sudah hangus” (karena sudah lewat tahun pencairannya).
4. Kurang transparannya informasi terhadap siswa pemegang KIP dan orang tua (khususnya yang menerima KIP dari Pemerintah Desa atau distributor KIP lainnya) tentang proses dan persyaratan pencairan dana PIP. Dampaknya pada belum diperoleh dana PIP sejak menerima KIP (ada yang sejak tahun 2015), jumlah yang diterima tidak sesuai, dan ada indikasi “pencairan sepihak” oleh oknum di satuan pendidikan.
5. Dana PIP/ KIP menurut 56,5% responden penerima KIP dianggap memberikan manfaat bagi pemenuhan kebutuhan pendidikan anak, sedangkan 43,5% menjawab tidak membantu. Kebermanfaatan ini bisa dirasakan bagi yang telah mencairkan dana PIP, sedangkan yang belum mendapatkan dana tersebut, dianggap tidak membantu. Karena ada juga pemegang KIP tetapi kesulitan memenuhi kebutuhan sekolah anak, sehingga salah satu anaknya (pemegang KIP) tidak bersekolah lagi.
Berdasarkan temuan-temuan hasil survey, maka beberapa rekomendasi yang perlu diperhatikan
n Perbaikan sistem pendataan dan pengusulan siswa yang menjadi sasaran PIP atau penerima KIP sesuai dengan persyaratan yang ada, melalui pemanfaatan Dapodik dan peningkatan koordinasi antara pihak satuan pendidikan (sekolah) dan pemerintah desa
n Perlunya keterbukaan informasi tentang Kelompok Sasaran, Persyaratan, Prosedur Pengusulan, Penetapan, dan Prosedur Pencairan Dana PIP/ KIP melalui sosialiasi secara langsung ataupun tertulis (poster atau pamflet) oleh Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, termasuk lembaga penyalur (Bank).
n Peningkatan Koordinasi antara satuan pendidikan (sekolah), pemerintah desa dan lembaga penyalur dalam membantu proses pencairan dana PIP bagi pemegang KIP
n Peningkatan Pengawasan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang berdasarkan tupoksi terhadap setiap tahapan dalam proses penyelenggaraan PIP/ KIP. ♦ reformasiindonesia.com